Siap Dukung Penerapan SPPT-TI Untuk Tekan Overstaying

WhatsApp_Image_2021-08-24_at_15.18.25.jpeg
TULUNGAGUNG – Kanwil Kumham Jatim berupaya mengurai masalah yang ada di lapas/ rutan/ LPKA jajarannya. Salah satunya dengan penerapan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik (SPPT-TI).

Penerapan program SPPT-TI menjadi tindaklanjut Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Serta target perluasan implementasi SPPT-TI tahun 2021-2022 tingkat Polda/ Kejati/ Pengadilan Tinggi/ Kanwil Kemenkumham.

Berdasarkan hal tersebut di atas Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM Kemenkopolhukam selaku Koordinator SPPT-TI melaksanakan sosialisasi hari ini (24/8). Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Hanibal mengikuti secara daring didampingi Kalapas Tulungagung Tunggul Buwono.

Beberapa hal yang disampaikan Direktur TI dan Kerjasama Dodot Adikoeswanto terkait SPPT-TI adalah terselenggaranya pertukaran data perkara pidana berbasis TI yang transparan, efektif dan efisien.

Senada dengan Dodot, Hanibal menyebut bahwa penerapan system ini akan menekan jumlah WBP yang mengalami overstaying. Karena dengan penerapan TI, pertukaran data antar instansi penegak hukum bisa berlangsung lebih cepat. “sebagai pembina di wilayah, kami siap melakukan pengawasan kepada UPT jajaran kami,” tegas Hanibal. (Humas Kumham Jatim)
WhatsApp_Image_2021-08-24_at_13.55.43.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_13.55.43_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_13.55.44.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_13.55.44_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-24_at_13.55.45.jpeg

Cetak