Penggeledahan Blok Hunian Lapas Jombang, Petugas Temukan Barang Terlarang

WhatsApp_Image_2021-08-31_at_21.43.21.jpeg
JOMBANG
– Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan penggeledahan rutin di lapas/ rutan di Jatim. Selasa malam (31/8) Tim Satops Patnal yang dipimpin Kadiv Pemasyarakatan Hanibal melakukan penggeledahan blok hunian di Lapas Jombang. Petugas menemukan barang terlarang yang diharamkan masuk ke lapas.

Tim langsung melakukan penggeledahan di blok hunian sejak pukul 21.00 WIB. Sekitar 50 personil gabungan bergerak ke kamar hunian. Tak terkecuali blok khusus warga binaan perempuan. Setiap sisi dan sudut kamar digeledah. “Fokus kami untuk mencegah dan meminimalisir adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian,” ujar Hanibal.

Hanibal menyoroti beberapa perangkat elektronik yang ada di dalam blok. Seperti sound mini dan pemanas air hasil ‘kreasi’ warga binaan. Pemanas itu dibuat dari garpu yang dialiri arus litrik melalui kabel yang dirangkai sendiri. Menurutnya, keberadaan alat elektronik ini dilarang karena membebani keuangan negara karena tagihan listrik akan membengkak. “Selain itu, keberadaan alat yang tidak sesuai SNI ini berpotensi memicu konsleting dan menyebabkan kebakaran,” tegasnya.

Selain elektronik, Hanibal juga menyoroti benda-benda tajam, korek api dan obat-obatan yang berlebihan. Benda-benda tersebut, lanjut Hanibal, berpotensi disalahgunakan untuk hal=hal yang mengganggu keamana dan ketertiban lapas. “Termasuk kaca rias yang mayoritas berasal dari blok perempuan juga kami amankan,” urainya.

Selain razia penggeledahan, tim juga melakukan urine test acak untuk memastikan pegawai maupun warga binaan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Total 25 warga binaan dan 13 petugas dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan urine tersebut.

Hanibal menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang bertugas. Menurutnya, penggeledahan kamar hunian harus dilakukan secara rutin. "Targetnya minimal seminggu sekali ada penggeledahan blok hunian," ujar Hanibal. (Humas Kumham Jatim)

 

WhatsApp_Image_2021-08-31_at_14.23.20.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_14.23.21.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_14.23.21_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_14.23.22.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_14.23.22_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_14.23.23.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_14.23.23_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_14.23.23_2.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_14.23.24.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_14.23.24_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_14.23.24_2.jpegWhatsApp_Image_2021-08-31_at_14.23.25.jpeg

Cetak