Kunjungi Kanwil Kemenkumham, Bea Cukai Jatim I Jajaki Pembangunan Cabang Rutan Khusus Pelanggar Bea Cukai

 WhatsApp_Image_2021-09-07_at_00.27.52.jpeg

SURABAYA - Semakin kompleksnya pelanggaran bea cukai di Jatim berbanding lurus dengan jumlah pelanggarnya. Untuk mempermudah proses penyidikan dan penahanan, Kanwil Bea Cukai Jatim I berencana membangun Cabang Rutan di daerah Juanda. Penajajakannya dimulai dengan melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim hari ini (7/9).

Koordinasi itu dilakukan di Ruang Kerja Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Kakanwil Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Arie Papiano. Dalam pertemuan yang berlangsung gayeng itu juga hadir Kadiv Yankumham Subianta Mandala.

Tri menyatakan bahwa kedatangannya ke Jalan Kayoon 50-52 adalah untuk anjangsana. Sebagai pejabat yang baru bertugas selama sebulan, Tri memohon dukungan dari stakeholdernya khususnya Kemenkumham.

Tidak itu saja, alumnus Fakultas Kehutanan UGM itu juga membahas isu terkini di bidang penegakan hukum cukai. Dia menceritakan bahwa penyidikan kasus rokok tanpai cukai di Jatim semakin banyak dan kompleks. "Tersangka yang ada otomatis juga semakin banyak," ujarnya.

Selama ini kesulitannya soal penahanan. Karena banyak yang menolak.
Untuk itu, pihaknya berencana membangun cabang rutan di kantornya di daerah Juanda. "Kami berharap dukungan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mensukseskan rencana ini," ujar Tri.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyatakan bahwa pihak Kanwil Kemenkumham Jatim akan mendukung rencana tersebut. Namun, Krismono tetap mendorong adanya MoU yang jelas. Terutama terkait pembagian tusi masing-masing. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk proses lebih lanjut," tegas krismono. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-09-06_at_20.14.49.jpegWhatsApp_Image_2021-09-06_at_20.14.49_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-06_at_20.14.48.jpegWhatsApp_Image_2021-09-06_at_20.14.47.jpegWhatsApp_Image_2021-09-06_at_20.14.47_1.jpeg

 

Cetak