Jelang Perpanjangan Akreditasi, Panwasda Kemenkumham Jatim Gelar Verifikasi Ke 61 OBH

 WhatsApp_Image_2021-09-16_at_13.24.50.jpeg

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan proses verifikasi OBH yang selama ini melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin.

Panitia Pengawas Daerah (PANWASDA) yang tergabung dalam Tim Kelompok Kerja Daerah (POKJADA) Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum mulai turun ke lapangan, hal itu dilakukan guna Verifikasi Faktual Lapangan Perpanjangan Sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum Lama untuk Akreditasi Periode Tahun 2022-2024 di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Verifikasi tersebut dilaksanakan selama 10 hari kerja untuk 61 OBH yang telah terakreditasi.

Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Haris Nasiroedin menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan secara detail dan menyeluruh. Hal ini bertujuan agar bantuan hukum yang diberikan oleh OBH terakreditasi nantinya dapat memberikan pemenuhan hak atas rasa keadilan secara merata. "Khususnya bagi masyarakat miskin," katanya.

Secara teknis, lanjutnya, PANWASDA melakukan pemeriksaan secara langsung ke kantor OBH dan melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Pendaftaran. "Dan juga perkara pendampingan yang sudah dilakukan oleh OBH dimaksud pada periode tahun 2019-2021," jelasnya.

KadivYankum dan HAM Subianta Mandala menyampaikan bahwa esensi dari pelaksanaan bantuan hukum adalah masyarakat terlayani dan mewujudkan hak konstitusionalnya dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Dia menambahkan tim yang disebar di lapangan merupakan gabungan dari JFT Penyuluh Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU pada Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH yang tergabung sebagai tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Jatim.

Selanjutnya hasil dari Pemeriksaan Faktual Lapangan berupa Laporan Rekomendasi Verifikasi, akan disampaikan kepada Tim Kelompok Kerja Pusat (POKJAPUS) sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan perpanjangan akreditasi dari masing-masing OBH. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-09-16_at_07.12.37.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_07.12.36.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_07.12.36_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_07.12.35.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_07.12.35_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_07.12.34.jpeg

 

Cetak