Kemenkumham Jatim Sambangi Polda Jatim Klarifikasi dan Koordinasi Pembayaran Bama

WhatsApp_Image_2021-09-16_at_19.38.26.jpeg

SURABAYA – Kondisi pandemi membuat lapas/ rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim sempat menitipkan tahanan ke rutan kepolisian/ kejaksaan. Meski dititipkan, pembarayaran bahan makanan (bama) tetap diambilkan dari anggaran milik kemenkumham. Untuk memastikan pembayarannya berjalan dengan lancer, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Indah Rahayuningsih menggelar koordinasi dengan Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Jatim Deny Abrahams hari ini (16/9).

Indah didampingi Kabag Umum Dewi Atmi dan Kasubbag PKBMN Ufi Mayakapti. Mereka melakukan klarifikasi dan koordinasi terkait pembayaran bama bagi tahanan dengan status A2 dan A3 yang berada di Polda Jatim. Karena manurut aturan yang berlaku, tahanan dengan status A2 dan A3 menjadi tanggungjawab lapas/ rutan jajaran Kemenkumham. “Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat Ditjenpas hal permintaan data pembayaran Bama bagi tahanan yang dititipkan di Polri,” ujar Indah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Deny mengatakan bahwa sejak tahun 2020 atau sejak adanya edaran tentang tahanan titipan Kemenkumham di masa pandemi hingga sekarang, Polda Jatim telah memenuhi sendiri bahan makanan. Berdasaran Keputusan kemenkumham nomor: M/01- PR 07.03 Tahun 2007 tanggal 2 Februari 2007 tentang tempat tahanan pada markas kepolisian negara republik Indonesia tertentu sebagai cabang rumah tahanan negara. “Sehingga atas keterangan tersebut dan dari hasil permintaan data pembayaran bama tahanan titipan tidak terdapat tunggakan/ hutang bama terhadap Polri,” terang Indah. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2021-09-16_at_16.56.25.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_16.56.24.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_16.56.23.jpegWhatsApp_Image_2021-09-16_at_16.56.21.jpeg

 


Cetak   E-mail