Koordinasi Kasus Pendirian Gereja Bethany, Tim Yankomas Kemenkumham Jatim Terjun Ke Lapangan

WhatsApp_Image_2021-09-28_at_12.54.48.jpeg

SURABAYA – Koordinasi terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Selasa (27/09/21), Tim yankomas yang diketuai oleh Kasubid Pemajuan HAM Lusie Irawati melaksanakan koordinasi dengan Kabid Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Kabupaten Ponorogo Trikarjanto terkait penolakan pendirian Gereja Bethany oleh warga di jl. Thamrin Ponorogo.

Trikarjanto menyampaikan bahwa kasus tersebut telah selesai melalui beberapa kali mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Ponorogo melalui Forum Kerukunan Umat Beragama Bakesbangpol. Mediasi dilaksanakan dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan diperoleh informasi bahwa umat nasrani yg akan mendirikan gereja tersebut belum melalui prosedur perijinan yg sesuai dengan peraturan yg berlaku.

Sebelumnya, lanjutnya, bangunan yg akan dijadikan gereja adalah rumah tinggal biasa yang tiba-tiba dipasang tanda bahwa rumah tersebut adalah Gereja Bethany. “Perubahan fungsi rumah tinggal tersebut menimbulkan gejolak penolakan dari masyarakat sekitar sehingga kondisi lingkungan menjadi tidak kondusif,” terangnya.

Setelah dilakukan mediasi dengan melibatkan lembaga sosial seperti Ketua RT/RW dan pihak kelurahan serta kecamatan, dan dihadiri oleh pihak kepolisian serta Kemenag disepakati bahwa kelompok umat nasrani yang dipimpin oleh Pendeta Kasmin akan melakukan perubahan fungsi rumah tinggal menjadi gereja melalui prosedur perijinan yang berlaku. “Selain itu diperoleh kesepakatan damai dari warga dan juga pihak Gereja Bethany, bahwa kedua belah pihak bersedia untuk hidup rukun berdampingan dan saling menghormati antar umat sesama beragama,” urainya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-09-28_at_10.16.11.jpegWhatsApp_Image_2021-09-28_at_10.16.11_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-28_at_10.16.11_2.jpeg

 


Cetak   E-mail