Gelar Harmonisasi Raperda Kabupaten Banyuwangi

WhatsApp_Image_2021-09-30_at_21.12.25.jpeg

SURABAYA - Proses harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 dirampungkan Kamis (30/09/21) sore tadi.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim yang dipimpin oleh Kadiv Yankum dan HAM Subianta Mandala tersebut didampingi pula oleh Kabid Hukum Haris Nasiroedin dan Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Yovan Iristian.

Hadir pula pejabat struktural pada BPKAD, Perangkat Daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi.

Setelah paparan dari tim penyusun, secara umum, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil, menyampaikan saran perbaikan terhadap Ranperda tersebut mengenai Konsideran/Menimbang harus terdapat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Dasar Hukum Mengingat perlu ditambahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Teknik Penyusunan Tabulasi untuk disesuaikan dengan angka 95 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemakaian Bahasa peraturan perundang-undangan dalam penulisan norma dan pada Bagian Ketentuan penutup.

Selanjutnya pihak pemrakarsa dan Bagian Hukum akan mengakomodir hasil dari tanggapan/saran dari Tim Perancang Per- UU-an Kanwil.

Untuk diketahui tim perancang yang hadir mengikuti kegiatan tersebut antara lain M. Yose Rizal, Anang Wahyu Widodo dan Kadek Yeni. K. Ketiganya merupakan JFT Perancang PUU Ahli Muda. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2021-09-30_at_20.30.12.jpegWhatsApp_Image_2021-09-30_at_20.30.25.jpegWhatsApp_Image_2021-09-30_at_20.30.38.jpeg

 

Cetak