130 Petugas Gabungan Geledah 3 Blok Hunian Rutan Medaeng

WhatsApp_Image_2021-10-02_at_09.33.53.jpeg

SIDOARJO - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali melakukan bersih-bersih di lapas/ rutan. Kali ini giliran salah satu rutan paling padat di Indonesia yaitu Rutan Kelas I Surabaya yang digeledah 130 petugas gabungan Satops Patnal Pemasyarakatan Korwil Surabaya. Petugas juga melakukan tes urine narkotika secara acak di rutan berpenghuni 1.744 warga binaan itu kemarin malam (1/10).

Petugas melakukan penggeledahan di tiga blok. Tim langsung disebar ke blok F, G dan J. "Penggeledahan rutin kali ini tetap harus mengedepankan kesopanan, sehingga rutan tetap kondusif," tutur Kakanwil Krismono.

Para petugas melakukan penggeledahan di setiap sudut kamar hunian. Seluruh penghuni kamar dipersilahkan keluar. Petugas memilih 20 WBP secara acak untuk dites urine-nya untuk mengetahui kandungan narkotika dalam tubuh. Tidak itu saja, ada juga 10 perwakilan pegawai yang juga dilakukan hal yang sama. "Untuk tes urine narkotika, semua hasilnya negatif," lanjut Krismono.

Sementara itu, terdapat ratusan benda terlarang yang disita petugas. Dari jumlah itu, terlihat beberapa benda terlarang seperti pemanas air, benda-benda tajam, kartu permainan hingga instalasi listrik ilegal.

Terkait temuan itu, Hendrajati mengaku akan melakukan tindaklanjut. Pihaknya akan memeriksa yang berguna sebagai bahan deteksi dini di kemudian hari. Dari pemeriksaan itu nantinya juga akan dibangun sistem yang lebih ketat lagi untuk meminimalisir masuknya telepon genggam ke dalam rutan. "Komitmen kami jelas, akan memberantas peredaran benda terlarang di dalam rutan," terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

WhatsApp_Image_2021-10-01_at_23.02.11.jpegWhatsApp_Image_2021-10-01_at_23.02.11_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-01_at_23.02.10.jpegWhatsApp_Image_2021-10-01_at_23.02.09.jpegWhatsApp_Image_2021-10-01_at_23.02.09_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-01_at_23.02.08.jpegWhatsApp_Image_2021-10-01_at_23.02.08_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-01_at_23.02.07.jpegWhatsApp_Image_2021-10-01_at_23.02.07_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-01_at_23.02.06.jpeg

Cetak