Tim Perancang harmonisasikan 9 raperda Kota Pasuruan

 WhatsApp_Image_2021-10-04_at_20.48.49.jpeg

SURABAYA - Sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Jatim dengan stake holder dalam hal ini Kota Pasuruan menghasilkan harmonisasi 9 Raperda sekaligus, Senin (04/10)

Rapat yang diselenggarakan secara daring ini dibuka oleh Kabid Hukum Haris Nasaroedin, didampingi Kasubag FPPHD Yovan Iristian dan tim perancang Kanwil Kemenkumham Jatim, sementara dari Kabupaten Pasuruan diwakili Kabag Hukum dan jajaran Organisasi Perangkat Daerag (OPD) selaku pemrakarsa Raperda.

Raperda yang diajukan pihak Pemkot Pasuruan antara lain, Raperda RPJMD kota Pasuruan tahun 2021-2025, Raperda perumda air minum, Raperda Perseroda BPR, Raperda dana cadangan, perubahan perda nomor 8 tahun 2018 tentang investasi, Perubahan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang rusunawa, Pperubahan Perda pengabuhan mayat, Perubahan Perda menara telekomunikasi, dan Perubahan Perda nomor 36 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan

Hasil dari harmonisasi kali ini mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, dimana Pemkot Pasuruan menerima semua saran dan masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan segera akan menyesuaikan dengan hasil harmonisasi (Humas Kemenkumham Jatim)

 

 WhatsApp_Image_2021-10-04_at_18.56.55.jpegWhatsApp_Image_2021-10-04_at_18.56.59.jpegWhatsApp_Image_2021-10-04_at_18.56.59_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-04_at_18.56.58.jpegWhatsApp_Image_2021-10-04_at_18.56.58_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-04_at_18.56.57.jpegWhatsApp_Image_2021-10-04_at_18.56.56.jpegWhatsApp_Image_2021-10-04_at_18.56.56_1.jpeg


Cetak   E-mail