Mudahkan Masyarakat Dirikan Badan Usaha, Kemenkumham Kembangkan Aplikasi Perseroan Perorangan

 WhatsApp_Image_2021-10-09_at_16.42.23.jpeg

DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan terobosan dengan mengembangkan aplikasi terkait pendirian Perseroan Perorangan.

Launching aplikasi itu sendiri dilakukan secara langsung oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly dengan didampingi oleh Inspektorat Jenderal Razilu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar serta dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster di The Westin Resort Nusa Dua Bali pada Jumat (08/10/21).

Selain itu kegiatan tersebut juga diikuti seluruh Kadiv Yankum dan HAM secara luring dan Kakanwil Kemenkumham seluruh Indonesia. Kakanwil Jatim Krismono juga turut menyaksikan kegiatan tersebut di rumah dinas melalui aplikasi zoom.

Menkumham menyampaikan bahwa aplikasi Perseroan Perorangan ini sangat dinantikan oleh para pelaku usaha maupun calon pelaku usaha. Selain itu juga memudahkan UMKM yang akan mendirikan badan usaha.

"Hanya dengan tiga langkah yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran," jelasnya.

Aplikasi perseroan perorangan ini, lanjutnya, selain memudahkan dalam melakukan pendaftaran, juga dapat melakukan perubahan dan menyampaikan laporan keuangan.

"Dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain," urainya.

Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Perseroan Perorangan juga diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMKM di Indonesia menuju UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia," tuturnya.

Melalui berbagai kemudahan ini juga diharapkan pelaku UMK dan generasi milenial dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM turut berupaya membantu
sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan
perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia.” ujar Yasonna. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

 

 WhatsApp_Image_2021-10-09_at_13.25.18.jpegWhatsApp_Image_2021-10-09_at_13.25.19.jpegWhatsApp_Image_2021-10-09_at_13.25.18_2.jpegWhatsApp_Image_2021-10-09_at_13.25.18_1.jpeg

Cetak