Harmonisasikan Lima Raperda Kabupaten Jember Dalam Sehari

WhatsApp_Image_2021-10-18_at_19.38.13.jpeg
SURABAYA
– Pelayanan Hukum terkait Harmonisasi Perda digelar oleh Tim Perancang Peraturan Perundanga-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim pada Senin (13/10/21). Tidak main-main, dalam rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tersebut lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember dirampungkan.

Rapat digelar secara daring dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Bapak Haris Nasiroedin mewakili Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan didampingi Kepala Subbid FPPHD Yovan Iristiawan dan Tim Perancang Kanwil Jatim.
Rapat yang diikuti Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jember, Bagian Perokonomian, Perumda Air Minum Tirta Pandalungan, Dinas Lingkungan Hidup dan DP3AKB tersebut membahas antara lain Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pendalungan Jember, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daera, Pengelolaan Sampah, Kabupaten Layak Anak dan Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.

Dalam rapat tersebut Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Jatim menyampaikan usulannya diantaranya Raperda tersebut masih banyak penyesuaian terkait teknis penulisan sesuai dengan UU Noomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Secara Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 tidak ada pertentangan, namun secara substansi perlu dilihat kembali mengenai peraturan perundang-undangan mengenai perangkat daerah terkait,” terangnya.

Selanjutnya ada beberapa materi muatan yang belum diatur didalam Raperda tersebut, karenanya disarankan untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terakhir yaitu antara judul peraturan dengan materi muatan dalam batang tubuh tidak sesuai. “Sebaiknya ditentukan dengan mengetahui maksud dan tujuan serta arah dari pembentukan peraturan tersebut,” tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-10-18_at_15.09.41_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-18_at_15.09.40.jpegWhatsApp_Image_2021-10-18_at_15.09.40_1.jpeg

 

Cetak