Puluhan Ribu Arsip Fidusia Dimusnahkan

WhatsApp_Image_2021-10-21_at_18.49.27.jpeg
SURABAYA
– Untuk menghindari penyalahgunaan arsip fidusia yang telah lampau jadwal retensi arsipnya, maka sebanyak 41.584 berkas arsip fisik substantif fidusia dismusnahkan.

Pemusnahan tersebut disaksikan secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono serta para pimti seperti Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Yankum dan HAM Subianta Mandala, Kadiv Imigrasi Jaya Saputra. Selain itu hadir pula perwakilan dari Ditjen AHU, Inspektorat Jenderal, Biro Umum dan Biro Humas.

Kakanwil dalam sambutannya menjelaskan bahwa selain telah lampau jadwal retensi arsipnya, arsip-arsip yang dismusnahkan tersebut telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan telah dialihmediakan melalui digitalisasi terhadap data arsip tersebut.

Dengan pemusnahan arsip fidusia ini, lanjutnya, diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap efisiensi APBN. “Sebab dapat mengurangi kebutuhan alokasi biaya penyewaan tempat atau gudang penyimpanan arsip yang cukup besar sehingga dapat mengurangi pembiayaan dari APBN,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, arsip fisik substantif fidusia yang dimusnahkan sebanyak 41.584 berkas, serta ada pula arsip lain yang telah memasuki masa retensi antara lain arsip merek sebanyak 12 berkas, laporan BMN sebanyak 5 berkas dan arsip PNBP sebanyak 3 berkas. Sehingga total keseluruhan sebanyak 41.604 berkas. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2021-10-21_at_18.00.07.jpegWhatsApp_Image_2021-10-21_at_18.00.06.jpegWhatsApp_Image_2021-10-21_at_18.00.06_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-21_at_18.00.05.jpegWhatsApp_Image_2021-10-21_at_18.00.05_2.jpegWhatsApp_Image_2021-10-21_at_18.00.05_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-21_at_18.00.04.jpegWhatsApp_Image_2021-10-21_at_18.00.04_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-21_at_18.00.03.jpeg

Cetak