Ambil Sumpah Janji Setia Kewarganegaraan, Soon Duck Eun Resmi Jadi WNI

WhatsApp_Image_2021-10-27_at_10.53.35.jpeg
TULUNGAGUNG
- Soon Duck Eun resmi jadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah diambil sumpah janji setia kewarganegaraan pada Rabu (27/10/21) oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono.

Pengambilan sumpah janji setia kewarganegaraan tersebut dilaksanakan di Crown Victoria Hotel Tulungagung.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Yankum dan HAM Subianta Mandala dan Pejabat Administrasi Kanwil Jatim.

Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa Soon menerima Keputusan Presiden Nomor 7/PWI Tahun 2021, sehingga awalnya berkewarganegaraan Korea Selatan maka kini resmi menjadi Warga Negara Indonesia.

"Negara ini akan memberikan yang terbaik bagi Saudari, karena itu berikan yang terbaik juga untuk Negara Indonesia yang kita cintai ini," urainya.

Terkait keadministrasian Kakanwil meminta agar Soon Duck Eun melengkapi dokumen yang diperlukan. Yaitu dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing dan segera mengembalikan berkas kepada Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat dan kedudukannya.

"Sehingga seluruh rangkaian proses diperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saudara menjadi lengkap," jelasnya.

Tidak hanya itu Soon juga diminta melapor dan mengurus Kartu Tanda Penduduk Indonesia pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar peristiwa kependudukan ini dapat tercatat. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2021-10-27_at_09.54.42_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-27_at_10.53.35.jpegWhatsApp_Image_2021-10-27_at_09.54.45.jpegWhatsApp_Image_2021-10-27_at_09.54.44.jpegWhatsApp_Image_2021-10-27_at_09.54.44_2.jpegWhatsApp_Image_2021-10-27_at_09.54.44_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-27_at_09.54.43.jpegWhatsApp_Image_2021-10-27_at_09.54.43_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-27_at_09.54.42.jpegWhatsApp_Image_2021-10-27_at_09.54.42_2.jpeg

 

Cetak