Tindak Lanjuti Pengaduan “Surat Ijo” Oleh Masyarakat, Kemenkumham Jatim Gelar Rapat Dengan Stakeholder Terkait

 

WhatsApp_Image_2021-11-09_at_11.17.02.jpeg
Surabaya
– Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Diantara laporan yang masuk tersebut yaitu terkait Surat Ijo.

Karenanya, Senin (08/11/21) Tim Yankomas Kemenkumham Jatim dipimpin oleh Kadivyankum & HAM Subianta Mandala didampingi Kabid HAM Wiwit Iswandari menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Kota Surabaya Pemegang Surat Ijin Pemakaian Tanah (Surat Ijo) tersebut.

Rapat tersebut digelar dengan mengundang perwakilan dari instansi pemerintah Kota Surabaya selaku stakeholder yang terkait dengan Surat Ijo serta menghadirkan narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti.

Lilik menyampaikan bahwa ada 3 hal yang perlu diperjelas mengenai Surat Ijo tersebut yaitu Status kepemilikan tanah oleh Pemkot harus jelas, Keabsahan dari IPT yang dasarnya ada di Perda Kota Surabaya nomor 1 tahun 1997 tentang Ijin Pemakaian Tanah serta mekanisme pelepasan aset pemerintah kepada masyarakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pemerintah sendiri, lanjutnya, sudah berencana untuk melepas aset ini untuk masyarakat, namun terhalang karena adanya Perda nomor 1 tahun 1997 tentang Ijin Pemakaian Tanah. “Oleh karena itu perlu uji legitimasi terlebih dahulu di Mahkamah Agung,” terangnya.

Karena adanya perbedaan konstruksi hukum maka permasalahan ini harus diselesaikan secara bersama-sama dan perlu ada kebijakan dari pusat baik itu oleh presiden atau paling tidak dari menko terkait dengan hal ini.

Kadiv Yankum menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tusi pemajuan HAM. Yankomas juga merupakan akses komunikasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM di masyarakat. “Ini komitmen pemerintah dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM,” jelas Subianta. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2021-11-08_at_21.42.47_3.jpegWhatsApp_Image_2021-11-08_at_21.42.47_2.jpegWhatsApp_Image_2021-11-08_at_21.42.47_1.jpegWhatsApp_Image_2021-11-08_at_21.42.47.jpegWhatsApp_Image_2021-11-08_at_21.42.47_6.jpegWhatsApp_Image_2021-11-08_at_21.42.47_5.jpegWhatsApp_Image_2021-11-08_at_21.42.47_4.jpeg

 

 

Cetak