Harmonisasi Dua Raperda, Tim Perancang Kemenkumham Jatim Beri Masukan Pemkab Malang

WhatsApp_Image_2021-11-08_at_21.32.33.jpeg
MALANG
– Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang hari ini dirampungkan. Tim Perancang Peraturan Per-UU-an Kanwil Kemenkumham Jatim yang dipimpin Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin dan Kepala Sub Bidang FPPHD Yovan Iristiawan pada Senin (08/11/21) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Pemkab Malang, Bagian Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Organisasi serta Tim Pokja Kemenkumham Jatim yaitu Ruli, Faisal, Aslam dan Jiwa.

Dua Raperda yang dibahas tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hasil Rapat dan usulan dari perancang antara lain terkait raperda tersebut diantaranya yaitu Pemkab Malang perlu memperhatikan terkait nomenklatur Dinas yang diatur dalam Perda, agar diaesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan.

Pemda berwenang (secara atribusi) dalam menyusun kedua Ranperda tersebut, sehingga tidak bertentangan dengan Pancasila, UUDNRI 1945, Putusan Pengadilan maupun Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Terkait Ranperda Susunan Perangkat Daerah perlu diperhatikan pula terkait kapan peraturan pelaksanaan dari Perda tersebut diundangkan, karena berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organ baru di dalam organisasi bersangkutan,” urai Tim Perancang.

Terakhir dalam pendelegasian ke dalam Peraturan Bupati, perlu dipertimbangkan jumlah Perkada yang akan disusun, agar tidak menimbulkan obesitas peraturan di daerah, dimana hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan Pemerintah Pusat dalam penyederhanaan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2021-11-08_at_19.14.04.jpegWhatsApp_Image_2021-11-08_at_19.14.04_1.jpegWhatsApp_Image_2021-11-08_at_19.14.03.jpegWhatsApp_Image_2021-11-08_at_19.14.03_2.jpegWhatsApp_Image_2021-11-08_at_19.14.03_1.jpeg

Cetak