Kemenkumham Jatim Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Raperda JDIH Kabupaten Banyuwangi

WhatsApp_Image_2021-11-10_at_10.28.04.jpeg
BANYUWANGI
- Tim Perancang Peraturan Prundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Selasa (09/11/21).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin dan didampingi oleh Kasubbid FP2HD Yovan Iristian serta Tim Penyusun dari Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Acara yang berlangsung di ruang Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi itu dihadiri oleh Kasubag Bantuan Hukum dan Kasubag DIH serta Perangkat Daerah terkait.

Dari rapat tersebut, Tim Perancang memberikan masukan antara lain Pemkab Banyuwangi perlu memperhatikan terkait materi substansi yang diatur dalam Perda, agar disesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan

Pemda berwenang (secara atribusi) dalam menyusun Ranperda tersebut, sehingga tidak bertentangan dengan Pancasila, UUDNRI 1945, maupun Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bahwa dalam pendelegasian ke dalam Peraturan Bupati, perlu dipertimbangkan jumlah Perkada yang akan disusun. "Sehingga tidak menimbulkan obesitas peraturan di daerah, dimana hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan Pemerintah Pusat dalam penyederhanaan peraturan perundang-undangan," ujar Tim Perancang. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2021-11-10_at_06.24.02_1.jpegWhatsApp_Image_2021-11-10_at_06.24.02.jpegWhatsApp_Image_2021-11-10_at_06.24.03_1.jpegWhatsApp_Image_2021-11-10_at_06.24.03.jpeg

Cetak