Dorong Produk Hukum Daerah Terapkan Prinsip HAM, Kemenkumham Jatim Gelar Rapat Evaluasi


SURABAYA
- Masih terdapatnya produk-produk hukum daerah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM membuat Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbasis HAM pada Senin (06/12/21).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Raden Wijaya Kanwil tersebut dihadiri Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim serta dari Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang HAM Wiwit Iswandari serta dihadiri oleh narasumber Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti dan Dosen Universitas Airlangga Surabaya Ekawestri P. Widiati.

Dalam sambutannya disampaikan bahwa agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM maka diperlukan pemahaman terkait nilai-nilai HAM oleh para pembuat produk hukum tersebut.

Dalam substansi peraturan perundang-undangan secara umum, lanjutnya, dapat dikatakan menghormati nilai-nilai HAM adalah apabila substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggi atau setidaknya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

Dalam upaya penguatan prinsip-prinsip HAM maka diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Menindaklanjuti hal tersebut maka dilaksanakanlah rapat evaluasi ini," urainya.

Oleh narasumber disampaikan bahwa dengan ditetapkannya Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, memberikan berbagai implikasi serta dampak yang cukup signifikan dalam rangka pembentukan produk hukum daerah terutama Perda.

"Peraturan ini memberikan sinyal positif bagi pemerintah daerah dan legislator daerah agar dapat membuat Perda yang sesuai dengan prinsip HAM baik secara prosedural maupun substansi. Peraturan ini memberikan parameter HAM yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan Perda," tukasnya. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2021-12-07_at_12.45.42.jpegWhatsApp_Image_2021-12-07_at_12.45.41.jpegWhatsApp_Image_2021-12-07_at_12.45.40.jpegWhatsApp_Image_2021-12-07_at_12.45.46.jpegWhatsApp_Image_2021-12-07_at_12.45.46_1.jpegWhatsApp_Image_2021-12-07_at_12.45.45.jpegWhatsApp_Image_2021-12-07_at_12.45.44.jpegWhatsApp_Image_2021-12-07_at_12.45.44_1.jpegWhatsApp_Image_2021-12-07_at_12.45.43.jpegWhatsApp_Image_2021-12-07_at_12.45.43_1.jpeg

Cetak