Gelar FGD Terkait Penegakan Hukum Di Bidang KI, Kemenkumham Jatim Gandeng Stakeholder

WhatsApp_Image_2021-12-08_at_14.00.18.jpeg

GRESIK - Dalam rangka penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Stakeholder terkait, Rabu (08/12/21)

Acara yang digelar di Hotel Santika Gresik menghadirkan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo selaku narasumber melalui Daring, hadir pula Kadiv Yankumham Subianta Mandala, Kepala Dinas Perindustrian, perwakilan Polda Jatim, Kanwil Bea Cukai, Dinas Koperasi, dan pelaku usaha perdagangan se-Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya Subianta mengungkapkan masih banyak terdapat pelanggaran atas Hak KI yang disebabkan beberapa faktor, salah satunya daya beli masyarakat yang rendah sehingga produk-produk bajakan mendapat tempat tersendiri dalam pasar. "Karena itu perlu adanya sosialisasi atau pemberian informasi yang intensif dan masiv kepada masyarakat baik selaku pemilik Hak KI maupun masyarakat yang mendompleng ketenaran produk lain," ujarnya.

Sementara Anom menguraikan bahwa dari periode ke periode pelanggaran Hak KI semakin beragam dan dinamis. "Modus pelanggaran KI masih didominasi oleh pembajakan, pemalsuan merk, situs streaming illegal dan cover lagu tanpa ijin," urainya.

Oleh karena itu Anom mengakui, jajarannya terus menerus memberikan Sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk memerangi pelanggaran KI dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha perdagangan produk asli.

Anom juga berpesan agar melalui forum ini dapat mempererat hubungan koordinasi antara lini Stakeholder terkait dalam upaya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, "Kami akan memaksimalkan upaya pencegahan, pengawasan dan pemantauan, agar produk-produk asli dapat memperoleh kepastian hukum terkait perlindungan KI," tutup Anom. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

WhatsApp_Image_2021-12-08_at_10.30.54_7.jpegWhatsApp_Image_2021-12-08_at_10.30.54_6.jpegWhatsApp_Image_2021-12-08_at_10.30.54_5.jpegWhatsApp_Image_2021-12-08_at_10.30.54_4.jpegWhatsApp_Image_2021-12-08_at_10.30.54_3.jpegWhatsApp_Image_2021-12-08_at_10.30.54_2.jpegWhatsApp_Image_2021-12-08_at_10.30.54_1.jpegWhatsApp_Image_2021-12-08_at_10.30.54.jpegWhatsApp_Image_2021-12-08_at_10.30.54_9.jpegWhatsApp_Image_2021-12-08_at_10.30.54_8.jpeg

 

Cetak