Berikan Layanan Prima, Tim Perancang Kemenkumham Jatim Godok Raperda Kabupaten Banyuwangi dan Pasuruan Dalam Sehari

WhatsApp_Image_2021-12-29_at_11.57.50.jpeg
SURABAYA
– Rapat Harmonisasi dan penggodokan rancangan peraturan daerah kembali digelar oleh Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim. Selasa (28/12/21) di ruang Airlangga, giliran Pemkab Banyuwangi dan Pemkab Pasuruan untuk dilakukan rapat tersebut.

Dipimpin oleh Kadiv Yankum & HAM Subianta Mandala yang didampingi Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin, Kasubbid FP2HD Yovan Iristian serta Tim Perancang Per-UUan Kanwil Jatim dan perwakilan dari Pemkab Banyuwangi dan Pemkab Pasuruan.

Pemkab Banyuwangi rapat digelar untuk menggodok peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Banyuwangi nomor 6 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga.

Sedangkan Kabupaten Pasuruan digelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Raperda yaitu tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga.

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Banyuwangi dimaksudkan sebagai bagian dari rencana bisnis BUMD sebagaimana diamanatkan oleh UU No 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pelaksanaan tentang BUMD sesuai kewenangan daerah. Untuk dapat melaksanakan rencana dimaksud, maka disepakati perlunya dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga. “Diharapkan perda ini akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kabupaten banyuwangi,” ujar tim perancang.

Sementara itu dari hasil rapat harmonisasi Raperda Kabupaten Pasuruan, Tim Perancang menyampaikan bahwa Raperda tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945. “Namun secara substansi perlu dilihat kembali mengenai peraturan perundang-undangan mengenai perangkat daerah terkait,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2021-12-29_at_04.58.55_2.jpegWhatsApp_Image_2021-12-29_at_04.58.55_1.jpegWhatsApp_Image_2021-12-29_at_04.58.56.jpegWhatsApp_Image_2021-12-29_at_04.58.56_1.jpegWhatsApp_Image_2021-12-29_at_04.58.55.jpeg


Cetak   E-mail