Para Kadiv Hadiri Peluncuran Permenkumham 2/2022

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_07.43.58.jpeg
SURABAYA
- Usai ditetapkannya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Ditjen HAM melakukan peluncuran aturan tersebut hari ini (7/2). Kegiatan yang digelar secara daring itu dipimpin langsung Wamenkumham Prof Edward OS Hiariej.

Launching Permenkumham nomor 2 tahun 2022 ttg Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini dilaksanakan sebagai perubahan dan penyempurnaan dari permenkumham yang lama yakni Permenkumham 27 tahun 2018. Dari Jatim, para kadiv dan jajaran bidang HAM mengikuti kegiatan dari Ruang Hayam Wuruk.

Dalam laporannya, Dirjen HAM Mualimin Abdi percaya bahwa jajaran Kemenkumham tidak akan kesulitan menerapkan aturan baru terkait P2HAM. Karena selama ini jajaran Kemenkumham sudah bersungguh-sungguh melaksanakan P2HAM dengan baik. Apalagi didukung dengan pembangunan zona integritas menuju WBK/ WBBM. "Kami berharap seluruh jajaran, para kakanwil, kepala UPT, balitbang dan pembina di unit eselon I bisa menerapkan amanat Permenkumham 2/2022 ini dengan baik," terang Mualimin.

Sementara itu, Wamenkumham yang menbuka kegiatan menyebutkan bahwa Permenkumham yang lama belum memenuhi kebutuhan pelayanan publik secara optimal dan sudah tidak memenuhi perkembangan hukum sehingga perlu disempurnakan. Prof Eddy menegaskan Permenkumham 2/2022 harus menjadi acuan peningkatan pelayanan publik yang berorientasi pada asas-asas HAM. Seluruh jajaran Kemenkumham wajib melaksanakan Permenkumham 2/2022 ini. P2HAM, lanjut Prof Eddy, bertujuan untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungli dan KKN. "Serta memberikan kepuasan, kepastian penerima layanan, penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan," urainya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan secara rinci oleh Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2022-02-07_at_03.17.03.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_03.17.03_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_03.17.02.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_03.17.02_2.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_03.17.02_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_03.17.01.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_03.17.01_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_03.17.23.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_03.17.23_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_03.17.22.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_03.17.22_1.jpeg


Cetak   E-mail