Menkumham Minta Penyuluh dan Analis Hukum Berorientasi Pada Hasil dan Outcome

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_07.54.38.jpeg
SURABAYA
- Kebijakan penyederhanaan birokrasi, telah secara signifikan menambah

jumlah Penyuluh Hukum dan Analisis Hukum. Menkumham Yasonna H Laoly meminta hal tersebut dengan menindaklanjuti transformasi jabatan dan transformasi organisasi yang terjadi dengan transformasi sistem kerja. Para JF Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Harus beriorentasi kepada hasil dan outcome.

Hal itu diungkapkan Menkumham saat membuka kegiatan Pengarahan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Analis Hukum, Serta Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2022 hari ini (7/2). Kadiv Yankumham Subianta Mandala memimpin jajarannya mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid itu.

Yasonna menyebutkan bahwa inovasi menjadi salah satu kunci utama dalam peningkatan kompetensi terutama dengan pemanfaatan teknologi. Mau tidak mau dan suka tidak suka, Indonesia sudah berada dalam Era Industry 4.0, bahkan akan masuk dalam Era Society 5.0 dalam beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, transformasi penggunaan teknologi informasi adalah suatu keharusan. “Para Penyuluh Hukum harus mengembangkan metode-metode baru pembudayaan hukum yang sesuai dengan tren kekinian misalnya dengan menggunakan sarana Podcast atau TikTok yang banyak digemari orang,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Yasonna, penyuluh hukum harus menjadi garda terdepan pemerintah dalam menjelaskan kebijakan-kebijakan hukum dari pemerintah kepada masyarakat. Belajar dari pengalaman pada saat penyusunan RUU Cipta Kerja sampai dengan saat diundangkan yang banyak menimbulkan polemik di dalam masyarakat, maka kedepan Yasonna minta para Penyuluh Hukum agar dapat lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai materi dalam rancangan peraturan perundang-undangan. “Misalnya materi-materi muatan RUU KUHP yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat,” terangnya.

Demikian juga para analisis hukum yang wilayah kerjanya luas dalam melakukan analisis terhadap hukum yang ada. Meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian. Dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum. Serta advokasi hukum dituntut harus responsif terhadap perkembangan hukum yang terjadi dalam masyarakat. “Dalam tahap ex post peraturan perundang-undangan, maka Saudara harus bisa merekomendasikan peraturan yang harus diubah maupun dicabut sehingga negara kita tidak over regulation,” tegasnya.

Terakhir, Yasonna meminta Penyuluh Hukum dan Analisis Hukum harus mengedepankan core values ASN BerAKHLAK dan employer branding Bangga Melayani Bangsa sehingga dapat agile dan adaptif menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi. Pada sisi yang lain Penyuluh Hukum dan Analisis Hukum harus mendukung pelaksanaan birokrasi digital sebagai usaha meningkatkan efisiensi pelayanan birokrasi kepada publik. Presiden RI Joko Widodo, tutur Yasonna, telah memberikan amanat bahwa birokrasi harus berorientasi pada hasil, bukan prosedural dan administratif.

Mengacu pada hal tersebut, pada kesempatan tersebut dia meminta agar Penyuluh Hukum dan Analisis Hukum agar dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan rencana kerja dan target yang berorientasi pada hasil dan outcome. “Yang bermanfaat bagi organisasi dan bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2022-02-07_at_07.29.00.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_07.28.57.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_07.29.02.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_07.29.02_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_07.29.01.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_07.29.01_2.jpegWhatsApp_Image_2022-02-07_at_07.29.01_1.jpeg


Cetak   E-mail