Jaring Aspirasi Masyarakat Terkait RUU GAAR Melalui OPini

WhatsApp_Image_2022-02-09_at_17.41.47.jpeg
SURABAYA
– Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar forum Obrolan Peneliti (OPini). Kali ini (9/2) tema yang dibahas adalah Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (RUU GAAR). Selain menjadi media sosialisasi terkait penelitian RUU GAAR, kegiatan yang digelar secara daring itu juga jadi ajang diskusi dan menjaring aspirasi dari masyarakat.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan bahwa antusiasme masyarakat yang mendaftar dan mengikuti kegiatan OPini kali ini sangat besar. “Ada 950 orang yang mendaftar dan telah mengikuti via zoom meeting, serta ada sekitar 200an orang yang mengikuti via streaming Youtube,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Balitbang Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menyatakan bahwa penting bagi pihaknya untuk menyampaikan capaian yang sudah dilakukan dalam penelitian dan pengembangan oleh Peneliti di Balitbang Hukum dan HAM. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan selain mensosialisasikan hasil penelitian. “Kami juga berharap mendapatkan saran atau masukan dari para narasumber atau peserta untuk menyempurnakan rekomendasi yang dibuat oleh peneliti balitbang hukum dan HAM,” terangnya.

Sementara itu, tiga narasumber bergantian menyampaikan pandangannya terkait RUU GAAR ini. Dari unsur peneliti, ada Analis Kebijakan Ahli Madya Balitbang Hukum dan HAM Sujatmiko. Dia menjelaskan hasil penilitian dan urgensi dari keberadaan RUU GAAR. Termasuk juga beberapa usulan peneliti untuk menyempurnakan RUU yang masuk dalam prolegnas tersebut. “UU Tentang GAAR perlu untuk memperjelas deifinisi dan pelaksanaan pemberian GAAR,” terangnya.

Selanjutnya dari kalangan praktisi diwakili oleh Sutarno selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dia banyak bercerita bagaimana hakim selama ini banyak dihadapkan pada situasi dilematis dalam pengambilan keputusan. Sedangkan Taufik Rachman yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga memperkaya wawasan dari aspek civitas akademika. Dia mengapresiasi hasil penelitian yang dilakukan oleh Balitbang Hukum dan HAM. Yang menurutnya sangat lengkap dan mampu menjawab kebutuhan saat ini. “Pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi semuanya harus dalam koridor hukum, tidak boleh ada unsur politik yang mempengaruhi,” tegas Taufik.

Usai pemaparan oleh tiga narasumber moderator yang juga news anchor TVRI Jatim Rina Fahlevi mengawal jalannya diskusi. Banyak pertanyaan dan masukan yang diberikan masyarakat dari berbagai latar belakang dan dari berbagai daerah di Indonesia. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2022-02-09_at_12.43.29_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-09_at_12.43.31_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-09_at_12.43.30.jpegWhatsApp_Image_2022-02-09_at_12.43.30_2.jpegWhatsApp_Image_2022-02-09_at_12.43.30_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-09_at_12.43.29.jpegWhatsApp_Image_2022-02-09_at_12.43.29_2.jpeg


Cetak   E-mail