Tingkatkan Nilai Tambah Produk, Kadivyankum Minta Pelaku Usaha Untuk Mendaftar KI

WhatsApp_Image_2022-02-17_at_07.29.17.jpeg
JEMBER
- Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong para pelaku usaha untuk melek Kekayaan Intelektual. Karenanya pada Kamis (17/02/22) digelar Rapat Koordinasi Perijinan bagi Pelaku Usaha di wilayah kerja Bakorwil V Jember.

Rakor yang diselenggarakan oleh Bakorwil V Jember ini diikuti oleh para aparatur pemerintah, UKM/UMKM dan Perwakilan Pondok Pesantren di wilayah Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Jember, Lumajang dan Probolinggo.

Kadivyankumham Subianta Mandala hadir sebagai narasumber, serta dari LOKA POM Jember dan internal Bakorwil Jember.

Kadivyankum menyampaikan bahwa negara Indonesia akan berjaya apabila secara sistematis sinergis dan kolaboratif, mengelola aset intelektual warganya.

Jangan lagi mengandalkan SDA yang akan habis pada waktunya karena sudah banyak negara di dunia yang dapat memakmurkan warganya dengan kekayaan intelektual meskipun sangat terbatas SDA nya. "Misalnya negara Swiss yang terkenal dengan coklatnya meskipun di negara tersebut bukan penghasil coklat," tuturnya.

Subianta juga memotivasi para peserta agar meningkatkan nilai tambah produk-produk yang dihasilkan dengan cara mendaftarkan kekayaan intelektual, baik merek, paten, desain industri, cipta ataupun kekayaan intelektual komunal seperti misalnya Indikasi Geografis dan Ekspresi Budaya Tradisional.

Komersialisasi dan penegakkan hukum kekayaan intelektual menjadi pilar lanjutannya setelah dilakukan pendaftaran. “Tidak perlu susah-susah mendaftar KI karena sekarang sudah online, dan bila konsultasi cukup di Klinik KI Bakorwil Jember saja”, pungkas Subianta. (Humas Kemenkumham Jatim)  WhatsApp_Image_2022-02-17_at_00.28.49.jpegWhatsApp_Image_2022-02-17_at_00.28.28.jpegWhatsApp_Image_2022-02-17_at_00.28.50.jpegWhatsApp_Image_2022-02-17_at_00.28.50_2.jpegWhatsApp_Image_2022-02-17_at_00.28.50_1.jpeg


Cetak   E-mail