Usung Tema “Implikasi Uji Formil UU Tentang Cipta Kerja” Dalam Bimtek Perancang Peraturan Daerah

WhatsApp_Image_2022-02-23_at_14.26.17.jpeg
SURABAYA
- Peningkatan kualitas dan kapasitas tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan terus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Salah satunya dengan menggelar Bimtek Perancangan Peraturan Daerah secara hybrid pada Rabu (23/02/22) yang berpusat di Hotel Double Tree Surabaya.

Membuka kegiatan, yaitu Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto didampingi Kadivyankumham Subianta Mandala. Hadir pula Dirjen Peraturan Perundang-undangan Benny Riyanto sebagai keynote speaker.
Dalam sambutannya Plt. Kakanwil menyampaikan dalam rangkaian proses pembentukan peraturan daerah ada hal penting yang bersifat krusial yaitu saat penyusunan peraturan tersebut berlangsung. "Dalam tahap ini dibutuhkan keahlian khusus," katanya.

Bimtek yang diikuti Perancang Kemenkumham Jatim dan dari lingkungan Pemerintah Daerah tersebut mengangkat tema Implikasi Putusan Uji Formil UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terhadap Upaya Reformasi Birokrasi. Menurutnya putusan MK tersebut berdampak besar pada pembentukan regulasi baik yg ada di pusat maupun daerah. "Ini tugas bersama pemerintah untuk melaksanakan putusan MK tersebut," katanya.

Sementara itu Dirjen PP menyampaikan bahwa UU tentang Cipta Kerja memang menjadi topik hangat yang perlu diketahui, khususnya lagi bagi Perancang. Hal mendasar yang perlu dipahami, lanjutnya, adalah sejarah lahirnya UU tentang Cipta Kerja.

Terkait Omnibus Law sendiri pun masih terjadi salah kaprah di masyarakat, dimana banyak kontra yang menginginkan pembatalan Omnibus Law. “Padahal Omnibus Law adalah metode yang diunakan saat menyusun peraturan perundangan,” terangnya.

UU tentang Cipta Kerja lahir dari semangat pemerintah untuk menyikapi persaingan bisnis antar negara, perbaikan investasi dan mengejar ketertinggalan dengan negara-negara asia. Dalam survei bank dunia tahun 2015, terkait kemudahan berusaha, Indonesia menempati peringkat 114 dari 190 negara.

Namun pada tahun 2020, Indonesia masuk peringat 73. meski begitu dibanding negara-negara tetangga seperti Thaliand, Malaysia apalagi Singapura, Indonesia termasuk negara yang peringkatnya cukup jauh. “Hal inilah yang membuat Presiden mempunyai program yaitu penataan regulasi melalui reformasi hukum,” terangnya. Menindaklanjuti hal tersebut metode omnibus law digunakan, dan lahirlah UU Tentang Cipta Kerja. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2022-02-23_at_14.12.30_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-23_at_14.12.29.jpegWhatsApp_Image_2022-02-23_at_14.12.29_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-23_at_14.12.28.jpegWhatsApp_Image_2022-02-23_at_14.12.32.jpegWhatsApp_Image_2022-02-23_at_14.12.32_2.jpegWhatsApp_Image_2022-02-23_at_14.12.32_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-23_at_14.12.31.jpegWhatsApp_Image_2022-02-23_at_14.12.31_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-23_at_14.12.30.jpeg


Cetak   E-mail