Gelar Rapat Harmonisasi Secara Virtual, Tim Perancang Rampungkan Tiga Raperda

WhatsApp_Image_2022-03-02_at_14.18.14.jpeg
SURABAYA
- Pembahasan tiga Raperda untuk kabupaten/kota digelar hari ini Rabu (02/03/22) oleh Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Melalui virtual, Rapat Harmonisasi tersebut dibuka oleh Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan didampingi oleh Kabid Hukum Haris Nasiroedin, kasubid FPPHD Yovan Iristiawan.

Dua Raperda Kabupaten Jember yang dilakukan pembahasan yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Sedangkan Pemerintah Kota Probolinggo dilakukan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sambutannya Subianta menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat dari pasal 58 UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan dalam proses pembahasan, Tim perancang menyampaikan bahwa harmonisasi raperda Tentang Bangunan Gedung dilaksanakan berpedoman kepada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Bangunan Gedung.

Sementara itu substansial materi muatan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah ada beberapa parameter hukum diantaranya PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang perlu dijadikan tolak ukur. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2022-03-02_at_07.36.06.jpegWhatsApp_Image_2022-03-02_at_07.36.16_1.jpeg


Cetak   E-mail