PPNS Harus Sinergis Dengan Penyidik Polri

WhatsApp_Image_2022-03-11_at_06.28.49_1.jpeg
SURABAYA
– Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ujung tombak penyidikan tindak pidana tertentu. Bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian. Meski begitu, Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto meminta agar PPNS bersinergi dengan Kepolisian.

“Hal ini agar tidak terjadi hal yang kontra produktif,” ujar Wisnu saat melantik PPNS dan Pejabat Fungsional di Aula Raden Wijaya pagi ini (11/3). Menurut Wisnu, penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik, lanjut Wisnu, berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana.

Namun, Wisnu menegaskan bahwa eksistensi PPNS dalam penyidikan adalah pada tataran membantu. Sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian. Mengingat kedudukan Polri sebagai koordinator pengawas (Korwas). “Sehingga menjadi hal yang kontra produktif apabila muncul pandangan bahwa PPNS berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa koordinasi dengan penyidik utama yaitu Polri,” tegasnya.

Untuk itu, Pria asal Semarang itu menghimbau kepada PPNS yang dilantik agar meningkatkan kerjasama dengan Penyidik Polri. Sebagai bentuk koordinasi dengan pengawas (korwas). Selain itu, tutur Wisnu, PPNS mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi–sendi hubungan fungsional. Koordinasi dan pengawasan PPNS tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas PPNS. “Agar pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS terhadap tindak pidana tertentu menjadi dasar hukumnya,” terangnya.

Sedangkan kepada Pejabat Fungsional, menurut Wisnu pengembangan pola karier ASN tidak harus pada jabatan struktural. Tetapi juga pengembangan terhadap pola karir jabatan fungsional. Karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja. Sesuai dengan peran dan fungsi jabatannya.

Wisnu mencontohkan tugas pokok analis kepegawaian adalah melakukan kegiatan manajemen dan pengembangan sistem manajemen PNS. Sehingga dia berharap JFT Analis Kepegawaian berkontribusi dan berperan dalam peningkatan pelayanan pegawai yang dilandasi sikap profesionalisme serta berkompeten. “Sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian, pendampingan serta pengawasan sesuai dengan amanat perundang-undangan,” harapnya. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2022-03-11_at_06.02.10_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-11_at_06.02.09.jpegWhatsApp_Image_2022-03-11_at_06.02.09_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-11_at_06.02.08.jpegWhatsApp_Image_2022-03-11_at_06.02.08_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-11_at_06.02.07.jpegWhatsApp_Image_2022-03-11_at_06.02.07_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-11_at_06.02.12.jpegWhatsApp_Image_2022-03-11_at_06.02.11.jpegWhatsApp_Image_2022-03-11_at_06.02.10.jpeg


Cetak   E-mail