Mulai Penilitian Terkait Pelayanan Publik Berbasis Data IPK-IKM

WhatsApp_Image_2022-03-16_at_15.42.47.jpeg

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen menciptakan pelayanan publik berbasis hasil survei Indeks Persepsi Korupsi–Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM). Untuk mengukur akuntabilitas pelaksanaannya, Tim Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menggelar penelitian terkait kegiatan tersebut. Hari ini (16/3) dilakukan presentasi proposal penelitian dengan mengundang stakeholder terkait.

Proposal itu bertajuk “Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data IPK-IKM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.” Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Wiwit Purwani Iswandari. "Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Kegiatan monev peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis IPK-IKM," ujar Wiwit.

Proposal dipaparkan oleh Kasubid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Nova Wijayanti. Kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Fikri Mustofa.

Fikri memaparkan materi terkait dengan Pengelolaan Pengaduan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik. Sebagai pelaksana tusi pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik, ORI Jatim belum pernah menerima pengaduan terkait Kemenkumham sejak 2021. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2022-03-16_at_13.29.09_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-16_at_13.29.11.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-16_at_13.29.10.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-16_at_13.29.10_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-16_at_13.29.10_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-16_at_13.29.09.jpeg


Cetak   E-mail