Gelar Analisis dan Evaluasi Terkait UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah

WhatsApp_Image_2022-03-29_at_07.56.53.jpeg

SURABAYA - Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hari ini (28/3).

 Kabid Hukum Haris Nasiroedin mengatakan bahwa analisis dan evaluasi dilakukan kepada perda baik yang sudah diberlakukan sejak lama maupun yang akan dibentuk. Tujuannya untuk mengetahui potensi dampak yang ditimbulkan. "Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum ini sejatinya merupakan penghubung mata rantai atau siklus atas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnyam

Karena, lanjut Haris, ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, seiring dengan bergulirnya waktu, berpotensi menimbulkan beberapa permasalahan. Potensi masalah yang mungkin muncul diantaranya peraturan perundang-undangan sering kali tidak memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat. "Sehingga hukum menjadi tertinggal dan tidak dapat mendukung pembangunan nasional," terangnya.

Selain itu, lanjut Haris, peraturan perundang-undangan seringkali tidak mampu berfungsi secara efektif dan efisien. Sehingga peraturan perundang-undangan kurang memberi kepastian hukum. "Kami menggunakan beberapa tolak ukur yang menjadi landasan analisis dan evaluasi hukum," urainya.

Atas landasan analisis tersebut, Haris menegaskan akan membuahkan hasil analisis berupa simpulan memuat rangkuman pokok pikiran dari hasil analisis dan evaluasi yang ditinjau dari seluruh dimensi. Dan juga rekomendasi yang dilakukan untuk memberikan alternatif solusi dari permasalahan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. "Salah satu hasilnya berupa tindak lanjut apa yang harus diambil atas hasil analisis terhadap suatu peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2022-03-28_at_21.47.43_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-28_at_21.47.43_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-28_at_21.47.42.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-28_at_21.47.44.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-28_at_21.47.44_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-28_at_21.47.44_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-28_at_21.47.43.jpeg

 


Cetak   E-mail