Lantik 37 Notaris dan 3 Pejabat BHP, Ini Pesan Plt Kakanwil

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_11.38.53.jpeg
SURABAYA
– Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto melantik 37 pejabat notaris dan 3 pejabat administrasi pagi ini (30/3). Wisnu berpesan agar para pejabat yang dilantik mencermati beberapa hal ini.

Pada pelantikan yang digelar di Aula Raden Wijaya itu, Wisnu berpesan agar notaris mencermati beberapa hal. Yaitu ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004. Notaris diminta untuk melekatkan surat/dokumen dan sidik jari pada minuta akta. Serta dapat diperkuat lagi dengan pengambilan foto penghadap guna sebagai bukti yang akurat atas penghadapan. “Serta meminimalisasi pelanggaran/ kecurangan yang dilakukan oleh notaris terhadap penandatanganan akta,” tegasnya.

Wisnu menghimbau kepada notaris agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Termasuk menghindari pengaduan masyarakat. “Karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum/ penyidik,” tutur Wisnu.

Menurut data Kanwil Kemenkumham Jatim, pada tahun 2021 ada 154 permohonan pemeriksaan notaris. Sedangkan per Maret Tahun 2022 sudah ada 55 permohonan yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Notaris mengenai pemeriksaan notaris. Laporan yang masuk terkait dengan kasus pelanggaran hukum. “Dan sebanyak 12 pengaduan kepada Majelis Pengawas Wilayah tentang dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran lainnya dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Sementara itu, pelantikan pejabat administrasi untuk ditugaskan di Balai Harta Peninggalan (BHP). Wisnu mengatakan bahwa pelantikan ini untuk mengakomodir perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan. Perubahan nomenklatur mengubah yang semula BHP dipimpin oleh seorang ketua diubah
menjadi kepala. Yang secara teknis substantif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Kadiv Yankumham. “Sehingga perlu diangkat dengan sumpah/janji jabatan kembali serta dilantik untuk menjalankan tugas fungsi sesuai dengan nomenklatur baru,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2022-03-30_at_11.23.27_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_11.23.27_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_11.23.26.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_11.23.26_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_11.23.25.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_11.23.29.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_11.23.28.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_11.23.28_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_11.23.27.jpeg

 

Cetak