Unit Intelijen untuk Optimalkan Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas/ Rutan

WhatsApp_Image_2022-03-31_at_09.38.48.jpeg

SURABAYA – Lapas/ rutan menjadi obyek vital dengan isu utama keamanan dan ketertiban. Untuk memastikan hal tersebut, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim mengedepankan fungsi deteksi dini. Salah satunya lewat optimalisasi peran Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP).

Pembentukan UIP Kanwil Kemenkumham Jatim digelar kemarin malam (30/3). Bertempat di Hotel Aria Centra, seluruh Kepala Pengamanan di 39 lapas/ rutan Jatim hadir sebagai peserta. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi teknis terkait peran UIP. Sebagai narasumber adalah Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Aris dan Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo.

Teguh dalam arahannya mewakili Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, menyebutkan bahwa petugas pengamanan di lapas, lpka dan rutan harus mempunyai kemampuan intelijen yang baik. “Cerdas saja tidak cukup, tapi juga harus cerdik dan cermat sehingga kondisi tetap tertib dan aman,” ujarnya.

Teguh juga menyampaikan arahan dari Dirjen Pemasyarakatan tentang Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic. Dia menekankan kepada seluruh kepala pengamanan harus memprioritaskan deteksi dini segala ancaman gangguan kamtib, pemberantasan narkoba di dalam lapas dan rutan. “Serta yang tidak kalah penting adalah selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait,” ujarnya.

Dengan dibentuknya UIP, lanjut Teguh, diharapkan penyajian data yang akurat pada stakeholder. Nah, sostek kali ini diharapkan agar para kepala pengamanan mampu memaksimalkan tim yang sudah dibentuk. “Yaitu untuk menjalankan perintah Dirjen Pemasyarakatan dan membuat Pemasyarakatan Jawa Timur semakin maju,” urainya. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_22.41.36.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_22.41.36_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_22.41.35.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_22.41.35_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_22.41.34.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-30_at_22.41.34_1.jpeg

 


Cetak   E-mail