DPRD Pamekasan Ajukan Mediasi dan Konsultasi Terhadap Lima Perda

WhatsApp_Image_2022-05-24_at_3.32.32_PM.jpeg
SURABAYA
– Kanwil Kemenkumham Jatim menerima permohonan mediasi dan konsultasi terhadap lima Peraturan Daerah (Perda). Pihak kanwil menyarankan agar diajukan permohonan kajian Perda. Tujuannya agar tim Perancang Per-UU dapat melaksanakan kegiatan kajian perda ataupun analisis dan evaluasi hukum secara komprehensif untuk kelima perda tersebut.
Dalam mediasi dan konsultasi tersebut hadir sebelas anggota DPRD beserta tim sekretariat DPRD. Rombongan diterima oleh Kasubid FPPHD Yovan Iristian beserta tim perancang dan analis hukum di Ruang Rapat Airlangga.

DPRD Pamekasan menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan kajian secara internal. Hasilnya ada dua Perda yang direkomendasikan untuk diubah. “Serta tiga Perda direkomendasikan untuk dicabut,” ujar Yovan.

Pihak DPRD Pamekasan menyampaikan Perda yang direkomendasikan untuk diubah yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Kemudian Perda yang direkomendasikan untuk dicabut yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan.

Dalam kegiatan mediasi dan konsultasi tersebut, Yovan menyampaikan bahwa pada prinsipnya suatu perda dapat diubah dan dicabut atau masih dapat diberlakukan setelah melaksanakan kajian atau analisis dan evaluasi hukum secara komprehensif. “Yaitu melihat secara menyeluruh peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal,” lanjut Yovan.

Menindaklanjuti kegiatan mediasi dan konsultasi atas kelima Perda tersebut, Yovan juga menyampaikan bahwa seharusnya DPRD Pamekasan mengajukan permohonan mengenai kajian perda. Hal ini agar nantinya tim Perancang Per-UU dapat melaksanakan kegiatan kajian perda ataupun analisis dan evaluasi hukum secara komprehensif. Sehingga dapat mengambil kesimpulan secara benar dan tepat. Misalnya Perda tersebut perlu diubah atau dicabut serta diganti dengan perda yang baru. Ataukah perda tersebut masih bisa diberlakukan. “Hal ini tentunya juga didasarkan pada kebutuhan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan nasional,” tandasnya. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2022-05-24_at_10.53.40_AM_1.jpegWhatsApp_Image_2022-05-24_at_10.53.39_AM.jpegWhatsApp_Image_2022-05-24_at_10.53.43_AM.jpegWhatsApp_Image_2022-05-24_at_10.53.42_AM.jpegWhatsApp_Image_2022-05-24_at_10.53.42_AM_1.jpegWhatsApp_Image_2022-05-24_at_10.53.41_AM.jpegWhatsApp_Image_2022-05-24_at_10.53.41_AM_1.jpegWhatsApp_Image_2022-05-24_at_10.53.40_AM.jpeg

Cetak