Wamenkumham Apresiasi Inovasi Layanan dan Sinergitas Lapas Jombang

IMG 20220601 WA0083

JOMBANG –Wakil Menteri Hukum dam HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiarej kembali mengunjungi Jatim. Hari ini (1/6) dia melakukan kunjungan kerja di Lapas Jombang.

 

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu didampingi Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramarta. Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji dan jajaran Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim juga turut dalam rombongan.

 

Setiba di Lapas Jombang, rombongan disambut Kepala Lapas Jombang Mahendra Sulaksana dan jajaran. Ada yang istimewa pada kunjungan Wamen kali ini, Jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang turut menyambut kehadiran pria kelahiran Ambon 48 tahun lalu ini. Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua PN, Ketua DPRD dan jajaran Forkompimda melebur jadi satu dalam suasana yang gayeng.

 

Wamenkumham diajak berkeliling meninjau ruang layanan terpadu yang telah berbasis IT. Mahendra menjelaskan detail inovasi layanan andalan Lapas Jombang. “Kami ingin seluruh jenis layanan kami dapat dengan mudah diakses oleh pengguna jaa layanan khususnya keluarga WBP,” tuturnya.

 

Dalam sambutannya Prof Eddy, sapaan akrab wamenkumham, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forkopimda yang sangat peduli dengan Lapas Jombang. “Secara khusus saya menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan jajaran, banyak sarana dan pra sarana yang diberikan untuk Lapas Jombang,” tuturnya.

 

Dia juga menambahkan bahwa jajaran Lapas Jombang telah berhasil bersinergi dan berkolaborasi dengan Forkopimda. “Saya harap ke depan hubungan kerja sama ini semakin intensif, kolaboratif dan kondusif,” tutur Prof Eddy.

 

Terakhir dalam lawatannya, Wamenkumham menyempatkan singgah di Rupbasan Jombang. Satuan kerja yang tengah berproses mengikuti Kontestasi pembangunan ZI menuju WBK/ WB tahun 2022 itu nampak antusisas dikunjungi Prof Eddy dan rombongan.

 

Kepala Rupbasan Jombang Toha mengungkapkan luas lahan dan bangunan Rupbasan tidak sampai 1 hektar. Sehingga pihaknya seringkali kesulitan bila menerima barang sitaan. “Karena keterbatasan lahan,” ungkapnya. Wamenkumham berpesan agar terus bersinergi dengan pihak APH lainnya. “Agar setelah proses peradilan selesai, barang sitaan tesebut jelas status hukumnya,” tutup Prof Eddy. (Humas Kemenkumham Jatim)

Cetak