Ajak Pelaku Seni dan Budaya Lindungi Karya Folklor dengan Tepat

WhatsApp_Image_2022-06-28_at_13.07.36.jpeg

MALANG - Digitalisasi membuat batas satu negara dengan negara lain tidak ada. Percampuran budaya semakin tidak terhindarkan. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia yang memiliki banyak sekali folklor dan kebudayaan yang luar biasa indah.

“Tanpa adanya kesadaran atas pelindungan terhadap folklor dan kebudayaan, akan meningkatkan resiko klaim oleh negara lain karena mudahnya transfer informasi,” ucap Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta pagi ini (28/6). Kegiatan yang mengangkat tema Pelindungan Hukum Folklor dan Hak Cipta Digital itu melibatkan para pelaku seni di Jatim.

Menurut Zaeroji, perkembangan teknologi digital bak dua mata pisau. Selain memberikan dampak positif, juga berpotensi menghasilkan dampak negatif jika disalahgunakan. Salah satunya adalah meningkatnya resiko pembajakan karya cipta. Pria kelahiran Samarinda itu menegaskan bahwa berbagai macam modus baru pelanggaran hak cipta muncul karena mudahnya penyebaran informasi.

Namun, Zaeroji menerangkan bahwa adanya berbagai bentuk baru karya cipta digital harus dimanfaatkan menjadi peluang bagi para pencipta. Yaitu untuk mendulang manfaat ekonomi yang lebih besar. “Sehingga sudah seharusnya pencipta karya mengerti bagaimana cara-cara pelindungan hukum yang tepat untuk karya yang diciptakannya,” urainya.

Untuk itu, melalui kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure itu, Zaeroji berharap dapat memberi pemahaman. Khususnya bagi masyarakat pelaku seni dan budaya agar melindungi karyanya dengan tepat. Sehingga terhindar dari berbagai macam penyalahgunaan. Tidak itu saja, dia berharap kegiatan ini bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat selaku pengguna karya intelektual orang lain agar terhindar dari masalah karena melakukan kegiatan yang ternyata dilarang oleh hukum. “Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan dan membagi pengetahuan kepada masyarakat di lingkungannya agar terhindar dari masalah hukum,” tutupnya. (Aji/ Humas)

WhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.39_1.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.38.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.38_1.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.37.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.37_1.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.36.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.36_1.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.35.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.35_1.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.32.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.31.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.31_1.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.30.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.40.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.40_1.jpegWhatsApp_Image_2022-06-28_at_12.48.39.jpeg


Cetak   E-mail