BIMTEK PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TA 2013

BIMTEK BMN

VIDEO STREAMING (Klik disini)

SURABAYA – Untuk meminimalisir kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, maka Biro Keuangan Sekretaris Jenderal bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mengadakan Bimbingan Teknis Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara TA 2013 pada Kamis (25/04) di aula kantor wilayah.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko, saat memberi sambutan mengatakan tujuan diadakannya bimtek ini adalah agar setiap pejabat/ pegawai dan bendahara dapat mengelola keuangan dan barang milik negara dengan baik, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang pada akhirnya dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Berdasar data pada Biro Keuangan, lanjut Kakanwil, sampai dengan Tahun Anggaran 2013 jumlah kerugian negara di lingkungan Kemenkumham mencapai ratusan juta rupiah dengan beberapa kasus diantaranya adalah Kasus Tuntutan Ganti Rugi dan Kasus Tuntutan Perbendaharaan.

BIMTEK BMN1

Karena itu kepada para peserta, Kakanwil berpesan agar memahami dengan baik materi yang diberikan oleh narasumber sehingga dapat mengerti mekanisme penyelesaian kerugian negara mulai dari pelaporan sampai dengan tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan atau pembebasan jika tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas.

Dalam bimtek tersebut Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Eddy Santoso, Kepala Divisi Yankum dan HAM Agus Subandrio dan Kepala Divisi Keimigrasian Malfa Asdi. Sedangkan peserta yang hadir berasal dari 25 UPT di jajaran Kanwil Jatim dengan jabatan sebagai Operator BMN dan Bendahara Pengeluaran. (humas/wis-and)

Cetak