DISEMINASI HAM TENTANG TANGGUNG JAWAB APARATUR PEMERINTAH DAERAH

diseminasi

SURABAYA – Untuk menyebarkan nilai-nilai HAM khususnya dalam bidang pelayanan publik, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan Diseminasi HAM tentang tanggung jawab aparatur pemerintah daerah di bidang pelayanan publik pada Selasa (15/12) di aula kantor wilayah. Diseminasi tersebut diikuti oleh Lurah/Camat se-kota Surabaya.

Hadir membuka acara yaitu Kakanwil Kemenkumham Jatim, Budi Sulaksana. Dalam sambutannya kakanwil mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. “Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, atau dirampas oleh siapapun,” urainya. Terkait dengan pelayanan publik, Kakanwil menjelaskan bahwa pelayanan yang prima adalah tolak ukur bahwa publik telah mendapatkan hak-haknya dengan baik. “Dan saat ini pelayanan publik semakin terlihat lebih baik karena kesadaran dari aparatur pemerintahnya yang kian hari kian meningkat,” katanya.

Untuk diketahui, diseminasi ini telah diadakan untuk yang ketiga kalinya dengan peserta Lurah/camat se-Kota Surabaya. Dalam diseminasi tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Divisi Yankum dan HAM, Seprizal membawakan materi Pelayanan Komunikasi Masyarakat dan Asisten Ombudsman Provinsi Jatim, Muflihul Hadi membawakan materi Kewajiban Aparatur Pemerintah Dalam Pelayanan Publik. (humas)


Cetak   E-mail