FOCUS GROUP DISCUSION (FGD) PENYEMPURNAAN PP. NO 99 TAHUN 2012

FGD LPW

VIDEO STREAMING (Klik disini)

MALANG – Menuainya kontroversi terkait dengan pelaksanaan PP No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mendorong untuk dilakukan penyempurnaan kembali peraturan tersebut, karena itu pada Rabu (08/07) dilaksanakan Focus Group Discusion (FGD) di Lapas Wanita Kelas IIA Malang.

Kegiatan FGD tersebut selain melibatkan jajaran kanwil dan seluruh UPT Pemasyarakatan se-Jawa Timur, juga mengundang akademisi dan praktisi hukum antara lain, Prof. H Koeswo Adi (Guru Besar kriminologi Universitas Brawijaya Malang), Setiawan Nudajasakti (Dosen FH Universitas Brawijaya Malang) dan H Sabron D Pasaribu (Praktisi Hukum/ Pengacara).

Kegiatan FGD itu dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Djoni Priyatno. Dalam sambutannya Kadivpas mengatakan dorongan untuk dilakukannya revisi begitu kuat, diantaranya dari Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Demikian pula dalam seminar terkait revisi PP No 99 tahun 2012 yang telah dilaksanakan di Univeristas Kristen Indoensia, BPSDM Hukum dan HAM dan Universitas Taruna Negara, serta FGD di sekretariat ICW dan majalah Aktual. “Dari kegiatan tersebut hanya ICW yang menolak dilaksanakannya revisi,” terangnya.

Sementara itu dalam paparannya, Setiawan Nudayasakti, menjelaskan bahwa PP 99 Nomor 2012 dimaksudkan untuk memperketat pemberian Remisi, Asimilasi, dan PB bagi napi Terorisme, Narkotika, Korupsi dan kejahatan HAM berat dan kejahatan terorganisir lainnya. “Dalam hal PB harus ada harmonisasi antara UU Pemasyarakatan, Pasal 15 s.d 17 KUHP dan UU Kejaksaan,” terang setiawan. Dalam hal pemberian Remisi, Asimilasi, dan PB, UU Pemasyarakatan dan KUHP tidak membeda-bedakan antara WBP yang satu dengan yang lain, akan tetapi PP 99 tahun 2012 membedakan/ memperketat untuk pelaku TP lainnya. “Perundang-undangan yang baik harus mencerminkan sinkronisasi vertikal dan harmonisasi diantara yang satu dengan yang lain,” terangnya.

Kesimpulan dan rekomendasi dari FGD ini nantinya akan dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai masukan untuk penyempurnaan PP 99 tahun 2012. (humas) 


Cetak   E-mail