FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) TERKAIT AKSES BANTUAN HUKUM

BERITA

SURABAYA – Bantuan hukum merupakan hal yang sangat esensial dalam melindungi hak asasi manusia, dimana bantuan hukum yang diberikan bertujuan untuk melindungi hak asasi masyarakat dalam hal masalah hukum guna menghindari segala macam tindakan yang dapat membahayakan atau tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum atau aparat pemerintahan. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak serta merta hanya ditujukan kepada pemerintah pusat, akan tetapi juga ditujukan kepada pemerintah daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum khususnya pada pasal 3 poin c.

Dalam upaya mengetahui implementasi syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat miskin dan untuk monitoring hasil koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat di Jawa Timur, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Evaluasi Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Memperoleh Keadilan Terkait Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Jawa Timur, yang diselenggarakan hari Rabu, 25 Maret 2015 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemnterian Hukum dan HAM Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari "belanja masalah" yang diharapkan dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam membuat rumusan yang berkaitan dengan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. humas


Cetak   E-mail