Forum Penguatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2015

Photo Forum Penguatan Kompetensi Pembentukan Perda Tahun 2015B

 

 

Surabaya. Rabu, 15 April 2015 bertempat di gedung rektorat Universitas Hang Tuah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bekerja sama dengan Universitas Hangtuah mengadakan Forum Penguatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2015. Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang – Undangan Bapak Dr. Wicipto Setiadi, SH., MH, Kepala Biro Hukum Pemprop. Jawa Timur Bapak Dr. Himawan, SH., MH, Rektor Universitas Hangtuah Bapak Laksda TNI Purn. Ir. Sudirman, SE., SIP., MAP, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Bapak I Wayan K Dusak yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ibu Ninik Hariwanti, SH., LLM, Kepala Divisi Administrasi Bapak Amirudin, SH dan beberapa Pejabat Struktural Eselon III dan IV dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

 

Forum penguatan kompetensi pembentukan peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap para perancang peraturan perundang – undangan mengenai mekanisme penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah beserta implikasi hukumnya termasuk keikutsertaan instansi vertikal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam proses pengharmonisasian, pembuatan dan pemantapan konsepsi raperda yang berasal dari Gubernur atau Bupati / Walikota dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip otonomi daerah.

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyampaikan dengan adanya forum penguatan kompetensi pembentukan peraturan daerah dapat meningkatkan kompetensi perancang peraturan perundang – undangan sehingga setiap peraturan daerah tetap terintegrasi dalam satu kesatuan sistem hukum nasional sementara itu Direktur Jenderal Peraturan Perundang – undangan menyampaikan bahwa proses pembentukan peraturan daerah melalui lima tahapan yaitu : perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, yang pada setiap tahapannya mengimplikasikan azas pembentukan peraturan daerah berupa : kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. (humas)


Cetak   E-mail