KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPRD KOTA MOJOKERTO TERKAIT UNDANG-UNDANG FIDUSIA

3

VIDEO STREAMING (Klik Disini)

SURABAYA – Pada tanggal 28 Januari 2013, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. 6 orang anggota dewan beserta 4 orang PNS dari Sekretariat Dewan Kota Mojokerto tersebut diterima oleh Kepala Divisi Adminisrasi, Sofyan, S.Sos.,S.H.,M.H yang didapingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum, Sutrisno, SH, MH beserta Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Umum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, SIP, Msi guna membicarakan permasalahan yang saat ini sering terjadi di masyarakat berkaitan dengan Undang-undang Fidusia.

6

7

Kegiatan yang berlangsung di aula kanwil itu dibuka oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, Deni Novianto, ST. Diawali pengenalan satu persatu para anggota dewan oleh Pimpinan Komisi , acara kemudian berlanjut dengan pemaparan oleh Ketua Komisi yang menyampaikan beberapa persoalan yang saat ini dialami masyarakat seputar Penjaminan Fidusia, antara lain “Saat ini sering terjadi tindakan memberhentikan atau perampasan kendaraan oleh perusahaan Leasing/Pembiyaan kepada debitur (peminjam) yang telat membayar, menurut Ketua Komisi I DPRD Mojokerto hal tersebut merupakan tindakan yang tidak benar, beliau mengungkapkan hal tersebut sama saja mempermalukan orang lain di depan umum.” Oleh karena itu anggota Dewan Komisi I DPRD Mojokerto ingin mendapatkan informasi sejelas-jelasnya dari Kementerian Hukum dan HAM apakah hal tersebut diperbolehkan secara hukum atau tidak. Terlebih dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/PMK.010/2012 (download) tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiyaan Yang Melakukan Pembiyaan Konsumen Untuk Kendaran Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, jelasnya. Selain Ketua Komisi I DPRD Mojokerto pertanyaan serupa juga di sampaikan oleh Anggota Komisi I dari fraksi PKB, Junaidi Malik, SE, dimana beliau meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi untuk menyampaikan Aspek Hukum apa saja yang terkait dengan Penanganan Fidusia, terkait hak dan kewajiban perusahaan pemiyaan ataupun hak dan kewajiban debitur/peminjam, terutama apabila perusahaan Pembiyaan/Leasing tersebut menyalahi aturan sebagaimana diatur Undang-undang Fidusia.(Humas/and)

 

 

Cetak