Kunker Anggota Komisi III DPR RI Masa Reses Persidangan I

PHOTO RAKER KOMISI III DPR RI 12NOP15

SURABAYA – Pada hari Kamis, 12 Nopember 2015, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur) Budi Sulaksana, SH., M.Si yang di dampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Amirudin, SH, Kadiv. Pemasyarakatan Drs. Jhoni Priyatno, Bc. Ip., M.Hum beserta seluruh Pejabat Struktural dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menerima kunjungan kerja dari Anggota Komisi III DPR RI, yang diketuai oleh Desmond Junaidi, SH., MH dengan para anggotanya yaitu : H. Jhon Kennedy, SH dari Partai Golkar Dapil 2 Sumatera Barat, Ir. H. Adies Kadir, SH., M.Hum dari Partai Golkar Dapil I Jawa Timur, Dr. H. Dossy Iskandar Prasetyo dari Hanura Dapil VII Jawa Timur, Wihadi Wiyanto dari Partai Gerindra dari Dapil IX Jawa Timur Dwiria, Latifa, SH dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Propinsi Riau, Drs. Achmad Basarah, M.Hum dari Partai Demokrasi Indonesia Dapil V Jawa Timur dan I Putu Sudiartana Fraksi Partai Demokrat Bali

Mengawali acara Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur memperkenalkan seluruh Pejabat Struktural baik di Kanwil maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik Pemasyarakatan maupun Imigrasi. Beliau menjelaskan bahwasanya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memiliki 62 satuan kerja (satker) yang terdiri dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 13 Rumah Tahanan Negara, 1 Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) Arjasa yang direncanakan untuk dijadikan tempat pembinaan gembong narkoba. Dikarenakan Cabrutan Arjasa memiliki akses yang sulit dijangkau baik transportasi maupun komunikasi, 7 Balai Pemasyarakatan (Bapas), 6 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), 9 Kantor Imigrasi (Kanim), 1 Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan 1 Balai Harta Peninggalan (BHP) pada kesempatan ini pula Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana, SH., M.Si menjelaskan terkait dengan Kebijakan Presiden RI “Gerakan Ayo Kerja” bekerja lebih kerja dalam bekerja kami pasti. Kinerja terkait regulasi ada sebanyak 67 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) yang telah selesai. Bahkan 47 Raperda dari 17 Kabupaten / Kota di Jawa Timur pada proses harmonisasi dan pemantapan mengingat terbatasnya tenaga penyusun dan perancang (suncang) perundang – undangan pada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

 

Usai perkenalan. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait dengan permasalahan – permasalahan teknis yang ada pada Pemasyarakatan maupun Imigrasi. DPR menanyakan tentang permasalahan yang terkait dengan ditemukannya Lapas maupun Rutan yang memiliki over kapasitas Narapidana (Napi) / Tahanan termasuk pembinaannya di dalam Lapas dan Rutan sedangkan Imigrasi Anggota Komisi III DPR menanyakan tentang permasalahan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA). Menanggapi pertanyaan tersebut Kakanwil beserta jajarannya menjelaskan bahwa untuk mengatasi over kapasitas penghuni yang ada pada Lapas maupun Rutan diantaranya : Melakukan regulasi, mekanisme pengaturan dan penempatan Napi / Tahanan berdasarkan Kllasifikasi UPT (melalui Surat Edaran), Mempercepat proses pemberian hak-hak narapidana (remisi) sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku dan memindahkan Narpi ke Lapas/Rutan yang belum memiliki kelebihan terhadap tingkat hunian sedangkan pembinaan bagi Napi / Tahanan di dalam Lapas maupun Rutan adalah menggandeng pihak swasta (Perusahaan) maupun Instansi Pemerintah yang ada pada Kabupaten / Kota di Jawa Timur untuk memberdayakan dan memberikan keterampilan Napi / Tahanan seperti : adanya Sanggar Batik “Yudhistira Blitar” pada Lapas Kelas IIB Blitar, Penjahitan Bola Sepak oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas I Malang yang bekerja sama dengan PT. Inkor Bola Pasifik, Peternakan Kambing pada Rutan Kelas IIB Trenggalek yang bekerja sama dengan Dinas Peternakan Trenggalek dan Pembuatan Sepatu pada Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan terkait dengan permasalahan deportasi WNA oleh Imigrasi selama Tahun 2015 Imigrasi telah menangkap sebanyak 162 WNA dari berbagai macam Negara dengan berbagai macam permasalahan antara lain : masalah izin tinggal terhadap WNA Imigrasi telah melaksanakan deportasi dengan tidak melakukan pencekalan, untuk pelanggaran keimigrasian yang berat Pihak Imigrasi melakukan deportasi dengan pencekalan dan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Instruksi dari Dirjen Keimigrasian WNA tersebut dimasukkan ke dalam ranah hukum. Untuk mendukung efektifitas Pengawasan Orang Asing maka Imigrasi dibantu oleh aparat hukum dari instansi terkait lainnya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) sebagai leading sector tetap Imgrasi dengan anggota dari Kepolisian, Pariwisata dan Ketenagakerjaan.

Usai sesi tanya jawab acara ditutup dengan serah terima plakat dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang diwakili oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana, SH., M.Si dengan Ketua Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi, SH., MH. (HUMAS)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail