MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN (MPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

IMG 1228

gabungan foto kebakaran

VIDEO STREAMING (klik disini)

SURABAYAKebakaran merupakan bencana yang harus senantiasa diantipasi terutama pada perkantoran, pemukiman, ataupun pertokoan. Bangunan perkantoran/pertokoan merupakan sentral aktifitas yang memerlukan kemampuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara mandiri (Self Preven-tion&Protection). Fenomena yang terjadi saat ini menunjukan perlunya kewaspadaan dan antisipasi dini, guna penanggulangan kebakaran, sehingga diperlukan sistem yang baik untuk pencegahan maupun penanggulangan kebakaran melalui suatu komitmen bersama. Hal inilah yang mendasari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan Sosialisasi mengenai Manajemen Penanggulangan Kebakaran (MPK) Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.Iyang diadakan pada tanggal 14 Maret 2013 berlokasi di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bapak Agus Subandriyo, SH, MH dan dihadiri oleh 65 peserta dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Selaku Narasumber mengenai Manajemen Penanggulangan Kebakaran (MPK) Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I adalah bapak Purwandani, HP dari Sektretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam sosialisasi ini dibahas mengenai penjelasan bagaimana mencegah kebakaran secara tepat, menjelaskan cara menanggulangi atau memadamkan kebakaran secara tepat, dan menjelaskan manajemen penanggulangan kebakaran secara tepat serta tata cara pengoperasian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang harus dimiliki perkantoran atau pertokoan. Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan mampu mengatasi kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran melalui kesiapan dan keandalan sistem proteksi yang ada, serta kemampuan petugas menangani pengendalian kebakaran. (And/Wis-HUMAS)

Cetak