MENKUMHAM : MELINDUNGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SAMA DENGAN MELINDUNGI KREATIVITAS ANAK NEGERI

MENKUMHAM

SURABAYA – Melindungi Kekayaan Intelektual sama dengan melindungi kreativitas anak negeri, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, saat memberikan sambutan dalam acara Penetapan Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual wilayah Jawa Timur tahun 2015, pada selasa (09/06) di Gedung Grahadi Surabaya.

Menkumham mengatakan bahwa penetapan Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual merupakan penghargaan Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Kekayaan Intelektual kepada instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku Kekayaan Intelektual lainnya yang dianggap telah memberikan kontribusi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional. “Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif,” jelasnya.

Menurut Menkumham Jawa Timur memiliki kekayaan ragam seni dan budaya yang luar biasa dan sudah mendunia, mulai dari kesenian reog ponorogo dan ludruk, ada pula budaya karapan sapi yang merupakan pacuan sapi dari Madura yang terilhami dari petani membajak sawah dengan sapi yang merupakan kebiasaan masyarakat Madura. “Jawa Timur juga kaya akan hak kekayaan intelektual, baik yang bersifat komunal yang dimilik masyarakat misalnya seni tari, seni pertunjukkan, maupun karya bersifat personal yang dimiliki secara perorangan misalnya seni rupa dan karya seni lain.

Terkait dengan Hak Cipta, pada bulan Oktober 2014 lalu telah diperbaharui Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang Hak Cipta yang baru ini mengatur lebih komprehensif berkaitan dengan perlindungan dan penegakan Hukum Hak Cipta. “Undang-undang ini mendorong dan mewajibkan tempat perdagangan atau mal untuk tidak membiarkan adanya penjualan barang-barang bajakan. Jawa Timur sebagai kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan berbudaya intelektual diharapkan dapat mendorong tempat perdagangan bersih dari pembajakan dan pelakunya dapat ditindak dan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,”urai menteri.

Dalam acara tersebut dilakukan pemberian Piagam Penghargaan Kawasan Budaya KI oleh Menkumham kepada Gubernur Jatim, Walikota Surabaya dan beberapa bupati. Dilakukan juga penandatanganan MoU tentang pendayagunaan sistem KI antara Kakanwil dan gubernur, Dirjen KI dengan beberapa universitas  serta MoU tentang implementasi Tri darma Perguruan tinggi antara kakanwil dengan beberapa universitas.

Dalam acara tersebut hadir Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ahmad M Ramli, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo,

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daearah Provinsi Jawa Timur, Walikota Surabaya, Para Bupati, Kakanwil Kemenkumham Jatim, I Wayan K Dusak, para kepala divisi, Para Ka UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim, Para Rektor universitas/ yang mewakili. (humas)


Cetak   E-mail