PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PPNS DAN NOTARIS, NOTARIS PENGGANTI

FOTO BERITA PELANTIKAN DAN SUMPAH JANJI 5 MEI 2015

SURABAYA - Selasa 05 Mei 2015 dilaksanakan Pengambilan Sumpah dan Janji Notaris dan Notaris Pengganti serta Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertempat di Aulan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Ibu Ninik Hariwanti, SH.LLM selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Turut hadir menyaksikan dalam acara tersebut, antara lain : Kepala Divisi Administrasi, Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Pejabat Sruktural Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta Kepala Satpol PP Provisnsi Jawa Timur.

Pada sambutannya Kadiv Yankum menyampaikan bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik yang bertujuan sebagai alat bukti yang sah dan terkuat jika suatu saat terjadi perselisihan antara para pihak atau ada gugatan secara perdata maupun tuntutan secara pidana dari pihak lain, dalam parktek sehari-hari. Selain itu Kadiv Yankum berharap agar seorang notaris harus jujur tidak hanya pada kliennya tetapi juga pada dirinya sendiri, dan mengetahui akan batas-batas kemampuannya dan menyadari akan batas-batas kewenangannya, harus mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan yang penting, seorang notaris harus mempunyai integritas moral yang mantap.

Selanjutnya keberadaan PPNS merupakan satu fenomena dari perkembangan fungsi kepolisian secara keseluruhan, penyidik Polri sebagai koordinasi dan pengawasan (korwas) PPNS mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi – sendi hubungan fungsional. Seorang Pejabat PPNS dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip Integritas, Kompetensi, Obyektifitas, Independensi. Humas

 

 

Cetak