Pelantikan PPNS Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur

16. Pengambilan Sumpah PPNS Dishub

SURABAYA – Rabu, 16 Desember 2015 telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berjumlah 102 Orang PPNS dilingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Adapun acara ini dilaksanakan pada Aula Kantor Dinas Pertanian Jawa Timur yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Budi Sulaksana, SH., M.Si di dampingi oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Seprizal, SH, Pejabat Perhubungan di lingkungan Dinas Perhubungan Jawa Timur dan para Pejabat PPNS.

Pada sambutannya Kakanwil menyampaikan keberadaan PPNS merupakan salah satu fenomena dari perkembangan fungsi kepolisian secara keseluruhan. Penyidik Polri sebagai koordinasi dan pengawasan (korwas) PPNS yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan bantuan penyidikan yang di dasarkan pada sendi – sendi hubungan fungsional. Koordinasi dan pengawasan PPNS tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas PPNS agar pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS terhadap tindak pidana tertentu menjadi baik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 259 Ayat (1) Undang – Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LLAJ) penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dilakukan oleh PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus, sedangkan berdasarkan Pasal 19 PP No. 80 Tahun 2012 bahwa PPNS Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan PNS yang berada dibawah Menteri membidangi lalu lintas angkutan jalan. Kewenangan PNS untuk PPNS dapat diberikan oleh Menteri, Kepala Dinas Propinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas. Pelaksanaan kewenangan PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik kepolisian, hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik kepolisian (Pasal 266 Ayat 4) UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Raya (LLAJ). Permasalahan transportasi jalan yang dihadapi saat ini tidak lepas dari tugas dan tanggung jawab PPNS, hingga saat ini masih banyak ditemukan dilapangan adanya berbagai jenis pelanggaran terhadap ketentuan perundang – undangan di Bidang LLAJ. Beberapa jenis pelanggaran yang masih terjadi antara lain pelanggaran terhadap ketentuan mengenai berat dan dimensi kendaran bermotor, perizinan angkutan umum dan tata cara berlalu lintas. Akibat dari pelanggaran itu, bermuara pada kualitas pelayanan angkutan yang belum mampu memenuhi harapan masyarakat dan tertib lalu lintas yang diharapkan dapat mengeliminir kecelakan lalu lintas. Menyikapi berbagai permasalahan itu, diharapkan agar setiap PPNS di Bidang LLAJ untuk lebih peduli terhadap upaya penegakan hukum sesuai dengan wewenang yang diamanatkan peraturan perundang – undangan lalu lintas dalam penyelidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas PPNS Bidang LLAJ, kepedulian terhadap upaya penegakan huikum di Bidang LLAJ itu dapat dimulai dari pemahaman terhadap tugas dan peran PPNS di Bidang LLAJ.

. Akhir dari sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur menegaskan seorang Pejabat PPNS dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip Integritas, Kompetensi, Obyektifitas, Independensi. Peran PPNS sebagai penegak hukum Peraturan Daerah (perda) berperan menjaga kewibawan Pemerintah Daerah. Bagi para PPNS semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik ditempat kerja serta jangan lupa untuk selalu meng up date perkembangan hukum di Indonesia yang penuh dinamika ini sehingga semakin mantap dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPNS. (Humas)


Cetak   E-mail