PEMBAGIAN DUA REMISI KEPADA NARAPIDANA SE JAWA TIMUR

 

DUA REMISI

SURABAYA – Sebagai bentuk pemenuhan hak-hak Narapidana yang dianggap berkelakuan baik dan telah menjalani pidana dalam kurun waktu tertentu maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memberikan Remisi pada tanggal 16 Agustus 2012. Karena bertepatan antara waktu Hari Raya Idul Fitri dan perayaan kemerdekaan RI maka narapidana mendapat dua remisi yaitu Remisi Khusus dan Remisi Umum.

Penyerahan Remisi dilakukan secara simbolis di LAPAS Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo. Dalam remisi itu hadir Sekdaprov Jatim Rasiyo mewakili Gubernur Jatim, Kakanwil kemenkumham Jatim Y. Ambeg Paramarta, Kepala Divisi Administrasi Dwi Prasetyo Santoso, Kepala Divisi Pemasyarakatan Djoko Hikmahadi, serta para Ka UPT Pemasyarakatan se Jawa Timur.

 

DUA REMISI 1

 

Dalam sambutannya Rasiyo menjelaskan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan salah satu hak yang dimiliki oleh Narapidana adalah mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi. Pemberian Remisi tersebut bagi Narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin pengintegrasikan Narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. “Bila telah bebas sudah sepatutnya mereka diterima oleh masyarakat sekitar,” jelasnya.

Sementara itu Kakanwil menjelaskan bahwa pada tahun 2012 ini jumlah Narapidana yang berhak mendapat remisi masing masing adalah Remisi Khusus (Hari Raya Idul Fitri) 4.439 orang sedangkan yang mendapat Remisi Umum (Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus) 5.147 orang. “Salah satu syaratnya adalah mereka berkelakuan baik,” kata Kakanwil. Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa Remisi yang diberikan kepada narapidana salah satu program untuk mengatasi over kapasitas serta konsekuensi terhadap penghematan uang Negara. “Jadi kami bukan sekedar mengobral Remisi,” jelas Kakanwil dihadapan para wartawan.  (CS-HUMAS JATIM)

DUA REMISI 2

DUA REMISI 3

DUA REMISI 4


Cetak