Pembukaan Bimtek LAKIP Angkatan ke - II

14. Pembukaan Bimtek Lakip Angkatan II

SURABAYA - Pada hari Senin, 14 Desember 2015 bertempat di Ballroom Lt. 8 Hotel Win telah dilaksanakan Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Angkatan II dengan peserta sebanyak 30 orang dari UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Acara Pembukaan Bimtek Lakip dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur Budi Sulaksana, SH., M.Si dan Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memberikan penjelasan bahwasanya banyak evaluasi yang digunakan Pemerintah Pusat seperti Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) dan Action / pelaksanaannya pada Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (AKIP) dalam upayanya untuk mewujudkan pelayanan publik terhadap masyarakat, tata kelola pemerintah yang lebih baik, efektif dan demokrasi serta dipercaya oleh masyarakat. Berbicara tentang kepercayaan masyarakat telah dibentuk Undang – Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahkan Kakanwil menginginkan Subbag Penyusunan Pelaporan Humas dan Teknologi Informasi (PPHTI) untuk update informasi yang berisi tentang : refleksi dan evaluasi dari setiap Divisi agar setiap orang mengetahui tentang besarnya anggaran, alokasi anggaran dan hasil yang dicapai dari pelaksanaan program / kegiatan yang merupakan kesempatan bagi setiap Divisi untuk mengekspose program dan kegiatannya seperti yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM memiliki dashboard mengenai perkembangan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM diseluruh Indonesia. Arah kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang salah satunya membangun transparansi akuntabilitas kinerja pemerintah dengan salah satu strateginya memantapkan SAKIP. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 menerangkan SAKIP merupakan rangkaian aktifitas yang sistematis dan dirancang untuk mencapai tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, Dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah sehingga dapat diukur hasil kinerja dalam setiap bulan atau setiap bulannya. Sedangakan LAKIP dijelaskan secara gambling merupakan sebuah laporan pertanggung jawaban dari pelaksanaan kegiatan instansi pemerintah, anggaran, evaluasi dan hasil. Tujuannya adalah memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat (rakyat) mengenai kinerja yang dicapai dan berfungsi sebagai bahan evaluasi perbaikan yang berkesinambungan dari Instansi Pemerintah. Tujuan dari Lakip sesuai dengan pencanangan kegiatan Kementerian Hukum dan HAM RI “Ayo Kerja Kami PASTI” (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif) yang bermakna prinsip efektifitas dan efisiensi dalam membelanjakan Keuangan Negara haruslah ditepati dan dicapai hasilnya secara maksimal serta dapat dipertanggung jawabakan termasuk mendahulukan sinergitas dan akuntabilitas harus menjadi keputusan dalam pelaksanaan kegiatan.

Akhir dari sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan Bimtek Lakip yang berisi tentang cara / proses dalam menyusun LAKIP sehingga indikator – indikator yang digunakan dalam mengetahui hasil yang telah dicapai dapat terukur secara benar sehingga para peserta diharapkan untuk dapat menguasai materi penyusunan LAKIP yang diajarkan oleh narasumber serta dapat diterapkan pada UPT tempat mereka bekerja (Humas).

 


Cetak   E-mail