PENANDATANGANAN MOU LAPAS KLAS IIB LAMONGAN DENGAN PEMKAB LAMONGAN

lamongan 1

Ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dijelaskan bahwa Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab. Berkenaan hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Lamongan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) yang diselenggarakan pada hari Kamis, 02 April 2015 bertempat di Guest House Pemerintah Kabupaten Lamongan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, bapak I Wayan K Dusak; Bupati Kabupaten Lamongan, bapak Fadeli, SH., MM; Sekda, Asisten dan beberapa Kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Lamongan; dan Ka.UPT Pemasyarakatan se Korwil Bojonegoro.

lamongan 2

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini terkait Pelaksanaan Pembinaan bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, yang merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan terhadap proses pembinaan bagi Warga Binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan. Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman Bersama ini meliputi pemberian keterampilan dan pelatihan bagi Warga Binaan yang meliputi bidang : Lingkungan Hidup; Pekerjaan umum; Perikanan dan Kelautan; Peternakan dan Kesehatan Hewan; Koperasi, Industri dan Perdagangan; Pertanian dan Kehutanan; Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Pendidikan dalam rangka pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan. Seusai pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama / MoU Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak I Wayan K Dusak didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan bapak Slamet Supartono, Bc.IP., S.Sos mengadakan pengecekan dibeberapa tempat di Lapas, antara lain : pengecekan di seksi Registrasi, Dapur, Tempat Ibadah, fasilitas kebersihan kamar mandi WBP dan Ruang Kunjungan. Selain itu, Kakanwil juga berkesempatan memberikan pengarahan kepada pegawai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan. humas

Cetak