PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MoU) DI RUTAN KLAS IIB BANGKALAN

PUTUT 1

VIDEO STREAMING (Klik disini)

BANGKALAN - Pada hari Selasa, 10 Pebruari 2015 bertempat di aula Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bangkalan telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) antara Rutan Klas IIB Bangkalan dengan Universitas Negeri Trunojoyo Madura, terkait Pembinaan, Penyuluhan dan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP); Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) antara Rutan Klas IIB Bangkalan dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0829 Bangkalan terkait Bela Negara dan Wawasan Nusantara; dan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) antara Rutan Klas IIB Bangkalan dengan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Unit Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangkalan terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Acara yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak I Wayan K Dusak didampingi oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se wilayah Madura. Pada sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa setiap WBP berhak memperoleh bantuan hukum dari penasehat hukum, oleh karena itu setiap WBP berhak diberi kesempatan untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan berkonsultasi dengan penasehat hukum. Adapun maksud diberikannya penyuluhan bantuan hukum ini dilakukan guna memberikan pengetahuan/pemahaman yang jelas bagi WBP untuk mendapatkan pendampingan dalam mengahadapi sidang di pengadilan. Penyuluhan dan Bantuan Hukum bagi WBP kali ini merupakan wujud dari sinergitas Rutan Klas IIB Bangkalan dengan Universitas Negeri Trunojoyo Bangkalan, khususnya dalam memberikan pemahanan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum WBP, serta mencetak kader aparatur penegak hukum yang berkualitas dan berintegritas moral. Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan Bela Negara dan Wawasan Nusantara. Bela Negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut, dengan demikian Bela Negara dapat diartikan juga sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Pelaksanaan Bela Negara harus dibarengi dengan pengetahuan Wawasan Nusantara yakni cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai Kebhinekaan untuk mencapai Tujuan Nasional. Sedangkan Pencegahan dan penanggulangan serta penyelamatan diri dari bencana kebakaran adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh kelalaian manusia maupun faktor lain, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis. “Mencegah Lebih Baik Dari Pada Menanggulangi”,itulah secarik kalimat yang bisa saya pesankan kepada kita semua yang hadir pada saat ini. humas


Cetak   E-mail