PENANDATANGANAN PERNYATAAN PENERAPAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PEJABAT STRUKTURAL

1484212 181227658743914 1492414736 n

BHP Surabaya – Jumat, 29 November 2013 seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan Penandatanganan Pernyataan Penerapan Pengendalian Gratifikasi di hadapan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia bapak Agus Sukiswo, yang diselenggarakan di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya di Sidoarjo.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Lingkungan Kementerian hukum dan HAM RI. Ada beberapa prinsip dalam Pernyataan komitmen tersebut, yaitu:

Prinsip Dasar :

  1. Unit Pelaksana Teknis tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku; dan Unit Pelaksana Teknis tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.
  2. Unit Pelaksana Teknis akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi sesuai ketentuan dalam pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Unit Pelaksana Teknis akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan Satuan Kerjanya, yang meliputi antara lain kegiatan sosialisasi/diseminasi.
  4. Unit Pelaksana Teknis menyediakan fasilitas untuk penerimaan laporan gratifikasi di lingkungan satuan kerjanya untuk diteruskan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
  5. Unit Pelaksana Teknis melakukan koordinasi dengan Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman Program Pengendalian Gratifikasi.

Dengan penandatangan pernyataan komitmen tersebut diharapkan jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (ka.UPT) dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dapat lebih maksimal dalam mewujudkan program Getting to Zero Halinar terutama dalam hal bebas dari pungutan liar dan gratifikasi selain itu penandatanganan pernyataan tersebut menjadi wujud komitmen kita memberantas KKN dan gratifikasi terkait jabatan dan kedudukan.


Cetak   E-mail