PENANDATANGANAN PINJAM PAKAI AREAL KANTOR IMIGRASI KELAS III PONOROGO

ponorogoku1

PONOROGO - Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, murah dan aman di wilayah Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya pada hari Rabu, 30 Juni 2015 Pemerintah Kabupaten Ponorogo secara resmi memberikan izin pinjam pakai areal untuk operasional Kantor Imigrasi di Kabupaten Ponorogo. Hal ini merupakan suatu bentuk sinergisitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang telah memberikan izin pinjam pakai areal bertempat di Jl. H.Juanda 172 Ponorogo untuk operasional Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo.

Kabupaten Ponorogo adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kabupaten ini memiliki jumlah penduduk sekitar ±855.281 jiwa dengan luas wilayah 1.371,78 km². Kabupaten yang lebih dikenal dengan julukan Kota Reog/Bumi Reog ini, terletak di sebelah barat dari Provinsi Jawa Timur dan berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah atau lebih tepatnya 200 km arah barat daya dari ibu kota Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Kabupaten Ponorogo terdiri atas 21 kecamatan, yang dibagi lagi atas 279 desa dan 26 kelurahan. Dengan melihat pembagian administratif dan banyaknya penduduk di Kabupaten Ponorogo ini lah yang menjadi salah satu dasar didirikannya Kantor Imigrasi di Kabupaten Ponorogo (sumber : https://id.wikipedia.org).

ponorogoku2

Pelaksanaan penandatanganan pinjam pakai areal Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo ini dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Ponorogo H.Amin, Kepala Dinas Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ponorogo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur I Wayan K Dusak, Kepala Divisi Keimigrasian Effendi Paranginangin, Kepala Divisi Administrasi Amirudin, dan beberapa Ka.UPT di wilayah Ponorogo dan sekitarnya.

Cetak